Pemerintah Pusat Beri Perhatian Penuh Kepada Kota Bukittinggi Memiliki Keragaman dan Keunikan Kekayaan Intelektual

Daerah, Sumbar89 Dilihat

Indocorners com|Sebagai bentuk jaminan perlindungan, dan kepastian pemerintah pusat terhadap Bukittinggi yang memiliki berbagai keragaman serta keunikan kekayaan intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum RI, datang ke Bukittinggi dan disambut Ramlan Nurmartias, walikota Bukittinggi untuk menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan sertifikat merek kolektif dari Bukitting pada 30 April 2025.

Selama di Bukittinggi, Ir. Razilu akan melakukan kegiatan terkait optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Kota Bukittinggi.

Kegiatan ini mencakup penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dan mendorong pemerintah daerah serta pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk lokal mereka agar mendapat perlindungan hukum yang kuat

Ir. Razilu berharap optimalisasi perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Bukittinggi .

Kunjungan ini juga bertujuan untuk menyerahkan Sertifikat KIK untuk “Saluang” sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dan “Karupuak Sanjai”.

Diharapkan juga adanya dorongan kepada pemerintah daerah dan pelaku UMKM untuk mendaftarkan produk lokal mereka, sehingga mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

Razilu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi dan perlu dilindungi. Ia juga menekankan pentingnya mengurus KIK untuk menghindari polemik di kemudian hari. “Sanjai termasuk ke dalam merk indikasi asal Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) daerah asalnya,” jelasnya

Wali Kota Bukittinggi berharap bahwa acara ini dapat mendorong pemilik usaha lainnya untuk mengurus KIK. Ia juga akan menekankan pentingnya KIK kepada seluruh SKPD di Bukittinggi.

Sebab manfaat yang dapat dirasakan UMKM setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) seperti:

Mendapatkan perlindungan hukum terhadap produk dan ekspresi budaya yang dimiliki, sehingga mencegah pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain dan menjaga keaslian produk UMKM.

Meningkatkan kepercayaan konsumen karena produk memiliki pengakuan resmi, yang dapat memperkuat posisi UMKM di pasar lokal maupun global.

Memacu kreativitas dan inovasi pelaku UMKM sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan.

Mempermudah akses ke pasar yang lebih luas, termasuk peluang ekspor, karena produk terlindungi dan memiliki nilai tambah dari pengakuan kekayaan intelektual.

Memberikan peluang untuk bergabung dalam kelompok merek kolektif yang dapat memperkuat daya saing dan jaringan usaha UMKM.

Membuka akses ke program pendukung pemerintah dan lembaga keuangan yang sering mensyaratkan sertifikat sebagai bukti legalitas dan kualitas produk.

Dengan demikian, sertifikat KIK tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendukung pengembangan usaha UMKM secara menyeluruh.

Selain di Bukittinggi, kegiatan serupa juga dilakukan di Kota Payakumbuh untuk Kuliner khas Rendang dan di Kabupaten Solok untuk Bareh Solok. Pemerintah juga akan mengindentifikasi geografi keberadaan Gambir di Kabupaten 50 Kota dan Songkek Pandai Sikek di Kabupaten Tanah Datar untuk didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual.

(Yaman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *