Dharmasraya.Indocorners.com – Pukul 08:00 kpud Dharmasraya membuka kembali pendaftaran untuk Bakal Pencalonan Cabup cawabup dan ditutup pukul 16:00 wib . Dharmasraya menyala, Demokrasi di Dharmasraya Terselamatkan, inilah kalimat yang terdengar diseantoro Bumi Tanah Cati nan Tigo hari ini , masa perpanjangan pendaftaran Cabup cawabup diKomisi Pemilhan Umum (KPU ) Dharmasraya. Selasa 03/09/2024.
Sebelomnya berkembang informasi mengenai pencabutan Pengusungan partai Keadilan sejahtera ( pks ) yang sebelumnya telah mengusung pasangan Balon cabup dan cawabup Annisa dan leli arni ( asli). Diketahui Partai Pks telah memindahkanya untuk mengusung balon cabup dan cawabup Adi gunawan Se.MM dan Romi Siska Putra.
Terkait informasi yang berkembang awak media ini meminta confirmasi kepada ketua DPD Partai PKS melalui telp seluler tp tidak tersambung . Pada akhir kita bisa terkoneksi dengan Ketua MPD DPD Partai keadilan Sejahtera ( PKS ) Irmom s .Hut dan membenarkan informasi tersebut.
Puncaknya lebih kurang pukul 14:00 wib datang rombongan pasangan balon Cabup dan cawabup Adi Gunawan dan Romi siska Putra kekantor KPUD untuk mendaftar.
Balon didampingi oleh partai pengusung Partai Keadilan Sejahtera PKS yang dikomandoi oleh ketua widiyatmo, dan Partai pengusung Nasdem dengan ketuanya Ampera Dt. Labuan beserta para pedukung.
Dengan telah datangnya balon ini Mendaftarkan diri ke KPU menjadi Cabup dan cawabup terjawab sudah, bahwa informasi yang berkembang benar adanya.
Walaupun demikian kita belum bisa memastikan Seratus persen apakah pendaftaran yang dilakukan oleh balon ke KPU hari ini bisa lolos dari hasil vervikasi nantinya.
Sebelum balon mendatangi kpu kami sempat menanyakan tentang informasi akan mendaftarnya balon pasangan cabup cawabup ini kepada komisioner KPU Jhon Indra Devisi ,hukum dan pengawasan dan Wirli IswandI devisi ,Perencanaan dan Data.
Berdasarkan Juknis kpu nomor 1229 tahun 2024 bahwa, gabungan partai politik yang mengusulkan psangan calon y y , bersepakat bersama dengan pasangan tersebut bahwa partai B tidak menjadi gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon y y dan mengubah komposisi gabungan partai politik pesrta pemilu dengan mengikutsertakan partai G.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan yg menerangkan bahwa pasangan calon Y-Y partai politik A,B ,C dan partai politik E sepakat bahwa partai politik B tidak menjadi gabungan partai politik perserta pemilu yang mengusulkan pasangan calon Y-Y dan mendaftarkan kembali dengan mengubah komposisi gabungan partai politik yang baru.
Sehingga partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi syarat minimal yaitu partai politik G bergabung dengan partai politik A, Cdan E untuk mengusulkan calon pasangan YY sedangkan partai politik b mengusulkan pasangan calon A-K
Ketentuan mengenai penerimaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Bab III berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan menganai penerimaan pendaftaran pada tahapan perpanjangan pendaftaran.
Nah yang jadi pertanyaannya sekarang apakah bakal calon yang diusung ini sudah melakukan suatu kesepakatan bersama , karena partai tersebut telah mengusung cabup dan cawabup yang telah mendaftarkan diri sebelumnya. Berdasarkan Juknis KPU no 1229 Tahun 2024 Pendaftaran dditolak , karena pendaftaran bisa dilakukan kalau syarat” di Silon sudah terpenuhi.. Ujar jhon Indra dan Wirli Iswandi.( yr )