Paguyuban Maung Sagara meminta Kejaksaan Kabupaten Sukabumi periksa Himpaudi Terkait Iuran.

Daerah, Jabar120 Dilihat

Indocorners.com l Sukabumi.Minggu, 9 Juni 2024. Pendidikan anak usia dini adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani.

Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

PAUD memiliki 5 fungsi dasar, yakni:

Pengembangan potensi

Penanaman dasar-dasar aqidah keimanan.

Pembentukan dan pembiasaan perilaku yang diharapkan.

Pengembangan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan ,serta

Pengembangan motivasi dan sikap belajar yang positif.

Peserta didik PAUD mendapatkan biaya BOSP sebesar Rp. 600.000 tahun (2 semester). Jumlah peserta didik kurang lebih 80000 anak, Jumlah satuan PAUD kab Sukabumi sebanyak 2897 lembaga. Jumlah guru PAUD se-kabupaten Sukabumi sebanyak 5701 (guru non formal).

Informasi yang dihimpun oleh awak media Pengelola dan tenaga pendidik PAUD di Kabupaten Sukabumi adanya iuran yang dikutip oleh Himpaudi Kab. Sukabumi, terhadap Pengelola Paud sebesar Rp. 10.000./BLN (Rp 120.000/THN) x 2897 lembaga = Rp. 347.640.000 dan guru PAUD sebesar Rp. 3000/BLN (Rp 36.000/THN) x 5701 guru = Rp. 205.236.000.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang pengelola PAUD M, kepada awak media. Kata M “Pungutan tersebut sudah bertahun-tahun tetapi realisasinya untuk apa tidak ada artinya ada orang yang memanfaatkan uang tersebut” Ucapnya.

Lanjut dirinya juga mengatakan “Belum setiap kegiatan KKG masih dipungut sebesar Rp. 50.000 setiap bulan. Apalagi peserta didik di lembaga saya hanya sedikit dan saya mendapatkan BOSP juga sedikit.” jelasnya

Hal senada di ungkapkan seseorang guru berinisial S di sekolah PAUD tersebut kepada awak media, Kata S “Honor saya kecil tapi saya harus mengajar setiap hari, di sisi lain saya juga dituntut harus iuran himpaudi sebesar Rp. 36.000 setahun. Nggak jelas untuk apa uang tersebut.” ungkapnya.

Pengelola PAUD yang berinisial K menuturkan hal yang sama kepada awak media, terkait iuran yang harus dibayar kepada Himpaudi, Kata K “Terlalu banyak pungutan yang diambil dari dana Bosp, padahal di dalam aturan RKAS tidak tertulis, seperti iuran Himpaudi dan yang paling parahnya lagi di tempat saya ini ada iuran yang harus dibayar kepada Penilik dalam rapat KKG sebesar Rp. 100.000/BLN belum lagi kalau menandatangani LPJ dan surat lainnya harus setor kepada Penilik melalui Himpaudi.” Tutur nya.

Lanjut dirinya juga meminta aparat hukum kejaksaan agar memeriksa permasalahan ini, karena yang diberikan kepada iuran iuran tersebut adalah uang yang bersumber dari negara. Yang sangat ironisnya lagi bahwa lembaga Himpaudi ini pembinaannya kan di bawah kewenangan istri Bupati Sukabumi (Yani Jatnika) tetapi seolah-olah tidak peduli terhadap pungutan Tersebut.

Ketika awak media meminta tanggapan kepada wakil ketua paguyuban Maung Sagara, Sambodo ngesti Waspodo, Kata Sambodo “Bagaimana dunia pendidikan mau maju di negeri kita ini di tingkat bawah saja yang BOSP-nya tidak seberapa masih saja dilakukan pemungutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Ucapnya.

Lanjut dirinya berharap “Selaku lembaga swadaya masyarakat meminta agar kejaksaan memeriksa ketua Himpaudi terkait penggunaan iuran yang berdasarkan dana BOSP tetapi tidak ada di dalam RKAS, untuk menjadi pembelajaran.” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan ketua Himpaudi Kabupaten Sukabumi, dan Bunda PAUD Yani Jatnika (Pokja PAUD Kab. Sukabumi) belum dapat dihubungi.

(E hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *