Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini sedang pusing tujuh keliling.
Mereka bukan memburu penjahat biasa, karena mereka sedang memburu salah satu anggota mereka sendiri yang kini berstatus buron.
Targetnya? Briptu Yuli Setyabudi.
Kenapa sang Briptu kini “sejajar” dengan DPO kriminal?
Ternyata, Briptu Yuli diduga telah “ganti profesi” dan tersandung dua “dosa” besar sekaligus.
– Dosa Kriminal: Diduga kuat telah menggelapkan 12 unit mobil rental milik warga.
– Dosa Disiplin: Mangkir dari tugas (bolos kerja) tanpa kabar selama hampir tiga bulan penuh.
Hingga Jumat (14/11/2025), Briptu Yuli masih “licin” dan belum berhasil ditemukan oleh rekan-rekannya sendiri di kepolisian.
“Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan. Upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan,” ujar Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono.
Sambil memburu Briptu Yuli, tim Propam (khususnya Subbid Paminal) mulai membongkar “jaringan bisnis” haram anggotanya.
Mereka telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan mulai memeriksa para saksi.
Hasilnya, kasus ini ternyata cukup terorganisir.
– 7 orang saksi (diduga kuat para pemilik rental yang apes) telah diperiksa.
– 3 orang “penerima gadai” juga telah dimintai keterangan.
Ini mengkonfirmasi bahwa 12 mobil itu tidak disembunyikan, tapi “disekolahkan” alias digadaikan oleh Briptu Yuli.
Di tengah kabar memalukan ini, ada sedikit kabar baik.
Polisi berhasil melacak dan mengamankan 9 dari 12 mobil yang hilang.
Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan tersebar di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tutur Kombes Djoko.
Polda Sulteng menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara transparan dan profesional, baik dari sisi pidana penggelapan maupun dari sisi pelanggaran internal (kode etik profesi Polri) karena telah bolos berbulan-bulan.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri,” tandas Djoko.






