Kabupaten Bogor, Indocorner.com – Yati Hartati Kepala SDN Curug 1 Kecamatan Gunung sindur Kabupaten Bogor saat di konfirmasi hari Jumat (112/1/24) terkait dalam pembagian buku Raport harus melunasi baju seragam ,ia beralasan hanya mengimbau dan konfirmasi kepada para wali murid yang belum bayar baju seragam.
Kenyataannya wali murid yang enggan namanya di tulis menjelaskan kepada wartawan, sy harus bayar seragam baru raport di kasih pada hari Senin (8/1/24) , menurutnya uang seragam sebesar 1 juta rupiah sangat memberatkan keluarga kami . Belum lagi anak saya yang Kelas VI di SDN Curug 1 harus membayar uang studi tour .
Dalam hal ini jelas sekali dugaan pelanggaran yang di lakukan Kepala SDN Curug 1 mengenai penjualan baju seragam sekolah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 ,pasal 181 dan pasal 198 ,tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang intinya pendidik, tenaga pendidik atau komite di larang menjual bahan ajar dan seragam sekolah . Selain itu larangan penjualan seragam sekolah di atur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022.
Tim Investigasi LSM Barak Pimpinan anak cabang Kecamatan Gunung sindur Asep sangat menyayangkan adanya penjualan seragam sekolah di SDN Curug 1 sebesar 1 juta rupiah ,selaku Kepala Sekolah harus menaati aturan yang ada jangan mencari keuntungan semata dengan membenani wali murid membeli baju seragam. Saya berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memanggil dan berikan sangsi kepada Kepala SDN Curug 1 yang mengabaikan peraturan . (Team)