oleh

Kuat Dugaan Pabrik  Lem Enkabon di Ciseeng Tidak Memiliki Dokumen Perizinan 

-Hukum-51 Dilihat

Kabupaten Bogor – Indocorners.Com – Miris sudah 8 tahun berjalan Pabrik Lem Enkabon yang berlokasi di Desa Babakan Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, di duga tidak mengantongi Perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Saat team media ke lokasi Pabrik Lem Enkabon ,beberapa pekan yang lalu bertemu dengan Ramlan sebagai staff admin mengatakan saya tidak tahu mengenai legalitas yang di miliki Pabrik lem Enkabon .Jika ada tamu yang menanyakan legalitas biasanya berhubungan dengan Pak Sugeng Kepala Produksi,belum lama juga ada dari pihak media datang ke lokasi dan bertemu dengan Pak Sugeng selanjutnya di arahkan ke Pak Rudi erik, jelas Ramlan.

Lanjutnya di sini hanya memproduksi semacam lem untuk industri kayu semacam furniture. Bahan lem  beli jadi di campur dengan bahan lain di mix ,hasilnya di kemas dalam drum kapasitas 200 kg  dan kemasan lain di beri merk Enkabon, kata Ramlan.Kuat dugaan selain Perizinan lokasi ,ijin mendirikan bangunan ,penggunaan beberapa bahan kimia lainnya di sinyalir belum memiliki ijin .

Saat di temui belum lama ini Sugeng mengatakan saya juga sudah di panggil pihak Polres Bogor ,bagian Tipiter terkait dugaan pidana  limbah pabrik ,saya juga heran kenapa panggilan di tujukan atas nama saya bukan kepada pemilik pabrik ,jelasnya kepada team awak media . Sugeng sempat memperlihatkan surat panggilan dari Polres Bogor dan menunjukkan NIB.
Namun sangat di sayangkan tidak dapat menunjukkan IMB termasuk perizinan lainnya termasuk dokumen amdal ,dia hanya mengatakan sedang di proses dan selama berjalan tahunan tidak ada ijin dari dinas terkait Pemerintah Kabupaten Bogor.

Harap Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor segera ambil tindakan dengan adanya indikasi usaha ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.  (@n/tim)

Baca Juga  Tim Tarantula Res Tanah Datar Amankan Pelaku Lahgun Narkotika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *