Indocorners.com|Tanah Datar,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan dua Kabupaten di Sumbar akan kembali menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
PSU akan digelar di TPS 8 Nagari Ampek Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.
Selanjutnya, di TPS tersebut, PSU akan digelar pada Selasa, 3 Desember 2024 mendatang.
Selain itu, PSU juga akan digelar di TPS 9 Sungayang ,Kabupaten Tanah Datar. PSU akan digelar pada Minggu, 1 Desember 2024.
“Kami informasi akan ada dua TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang, pertama di Dharmasraya dan Tanah Datar,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu (30/11/2024).
Ory Sativa mengatakan PSU di TPS 8 Nagari Ampek Koto, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya terdapat 510 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Kemudian di TPS 9 Sungayang, Kabupaten Tanah Datar jumlah pemilih dalam DPT 197 pemilih.
“InsyaAllah PSU di Tanah Datar digelar besok pada Minggu, 1 Desember 2024,” katanya.
Ory Sativa Syakban menambahkan terkait potensi PSU di Kabupaten Kepualauan Mentawai, pihaknya masih menunggu kajian dari KPU setempat.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengkaji potensi pemilihan suara ulang (PSU) di Tanah Datar.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan, berdasarkan dari laporan pengawas kecamatan dan Bawaslu Tanah Datar, terdapat pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali.
“Sekarang ada beberapa yang sedang dilakukan pengkajian analisis oleh Panwascam dan Bawaslu setelah mendapat informasi misalnya di TPS itu ada orang memilih lebih dari satu kali,” kata Muhammad Khadafi saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2024).
Muhammad Khadafi mengatakan, pemilih ini semula menggunakan hak suara di Kabupaten Sijunjung, sesuai dengan domisilinya.
Setelah itu, pemilih tersebut juga kembali menggunakan hak suaranya di TPS Kabupaten Tanah Datar.
Menurutnya, jika nanti ditemukan kebenarannya dan fakta-faktanya, maka tentu akan disampaikan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kalau di Sijunjung, dia memilih benar karena menggunakan daftar di wilayah setempat,” katanya.
Khadafi mengatakan, untuk sementara baru Kabupaten Tanah Datar yang sudah menyampaikan surat rekomendasi untuk dilakukan PSU.
Ia menekankan sejak 27 November 2024, sejauh ini proses penghitungan suara berlangsung lancar dan aman.