Daerah  

Komisi VI DPR RI. Bersama Kementerian Perdagangan Sosialisasi Undang – Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Bogor, Indocorners.Com – Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Perdagangan mengadakan Kegiatan Sosialisasi Undang  – Undang Nomor 8 Tahun 1999 bertujuan melindungi konsumen dari para pelaku usaha yg tidak jujur ,baik produk sandang atau pangan .pada hari Rabu tanggal ( 12/04/23 )

Acara Sosialisasi Undang – Undang Perlindungan Konsumen di Perumahan Bilabong Kecamatan Bojong gede, Kabupaten Bogor, di hadiri oleh Anggota Komisi VI DPR RI Hj. Elly Rachmat Yasin , Nurul Fadhlina Kepala Bagian Umum Set Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ( PKTN ) , Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor H.Muhammad Romli dan Anggota Komisi IV  DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin serta tamu Undangan dan para peserta,” ungkapnya

Dalam sambutannya Hj. Elly Rachmat Yasin mengatangkan pada Awak.Media IC untuk saat ini banyak konsumen yang kategori nya cukup banyak  rugikan dalam berbelanja online. Sebagai contoh adanya barang pesanan hilang atau tidak sampai ke tangan konsumen padahal sudah bayar transfer, apalagi barang yang di pesan begitu sampai tidak sesuai dengan sample yang di posting oleh online shop. Ujarnya

Kepada para ibu – ibu peserta pasti banyak mengalami kerugian jika berbelanja online, sebagai solusi kita harus cermat mencari online shop yang terpercaya tidak harus melihat review karena itu bisa di coment yang bagus dan menarik karena menggunakan artis selaku endorse. Dalam hal ini kita selaku konsumen harus jeli saat melihat postingan produk di poto dan di sesuaikan saat barang tiba dengan istilah COD ( Cash on delivery) atau via transfer benar-benar di teliti sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.Dengan perkembangan transaksi penjualan online shop,  Undang  – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Undang – undang Perlindungan Konsumen harus di kaji kembali, kebetulan saya mendapat kepercayaan dari Fraksi PPP menjadi anggota Panja ( Panitia Kerja ) mengenai pengkajian kembali Undang- Undang tersebut agar para konsumen menjadi lebih cerdas dalam memilih atau membeli produk  mengantisipasi kerugian dan di lindungi oleh undang- undang,” Tutupnya ( Andy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *