Kisruh APBD TA 2023 Bupati Sukabumi dan BANGGAR DPRD harus bertanggung jawab!!

Daerah, Jabar253 Dilihat

Indocorners.com-Minggu, 5 Mei 2024. Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak setengah dari jumlah anggota DPRD.

Fungsi dari pada badan anggaran, memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan rapbd paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait selisih anggaran APBD Tahun 2023 yang sudah beredar dibeberapa Media sosial 30/4/2024 sebesar Rp. 16.614.857.768.-. Diungkapkan tengah malam jam 11.30 tanggal 4/5/2024 oleh Ade Dasep Zainal Abidin Anggota DPRD kabupaten Sukabumi, melalui hubungan telepon selulernya kepada awak media Seputar Jagat MP.

Kata Ade Dasep “Bahwa anggaran APBD kabupaten Sukabumi tahun 2023 tersebut disepakati antara BANGGAR DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebesar Rp. 4.086.129.324.970.- ini terlampir didalam Dokumen RAPBD Tahun 2023 halaman 6 (terlampir). Dijelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4.086.129. 324.970.-. Artinya pendapatan daerah pada tahun 2023 sebesar Rp. 4.086.129.324.970. di dalam dokumen RAPBD tahun anggaran 2023 di halaman 7 (terlampir) dijelaskan bahwa pendapatan transfer antar daerah dalam hal ini Pendapatan bagi Hasil Pajak adalah sebesar Rp. 279.301.829.970.-.”

“Selanjutnya dari pembahasan RAPBD di tahun 2023, berlanjut ke pembahasan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 903/ kep.755 BPKAD/2022, tentang evaluasi RANCANGAN PERATURAN DAERAH Kabupaten Sukabumi tentang Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 dan RANCANGAN PERATURAN Bupati Sukabumi tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2023 dalam keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut di halaman 4 (terlampir) dijelaskan bahwa penganggaran BELANJA bagi Hasil Pajak Daerah dari pemerintah Daerah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi adalah sebesar Rp. 294.419.795.615.-. Tentunya sangat jelas sekali bahwa dalam hal pendapatan bagi hasil pajak terdapat selisih yaitu sebesar Rp. 294.419.795.615.- – Rp. 279.301.829.970.- = Rp. 15.117.965.645.-.”

“Maka dengan demikian berdasarkan hasil rapat pembahasan antara badan anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi diputuskan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2023 adalah Rp. 4.101.247.290.615.- (Rp. 4.086.129.324.970.- + Rp. 15.117.965.645.-).” jelasnya.

Lanjut Dasep “Kemudian di dalam Dokumen rancangan kebijakan umum APBD tahun 2024 halaman 62 (terlampir) dan rancangan prioritas dan plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2024 halaman 12 (terlampir) disebutkan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2023 (murni) adalah sebesar Rp. 4.117.862.148.383.-. Maka dengan demikian dalam hal Pendapatan Daerah pada tahun 2023 terdapat perbedaan dan terdapat selisih yaitu Pendapatan Daerah tahun 2023 sebesar Rp. 4.101.247.290.615.-. Dengan pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp. 4.117.862.148.383.- dan terdapat selisih yaitu Rp. 4.117.862.148.383.- – Rp. 4.101.247.290.615.- = Rp. 16.614.857.768.-. Maka atas hal tersebut di atas, Saya minta saudara ketua tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, memberikan penjelasan mengenai selisih APBD Tahun Anggaran 2023 khususnya anggaran sebesar Rp. 16.614.857.768.- bersumber dari mana? dan peruntukkannya untuk apa?” Tanya Dasep.

“Tolong saudara menjelaskan hal tersebut disertai bukti dokumen dalam memberikan penjelasannya.” jelasnya.

Masih kata Ade Dasep “Muncul nya anggaran APBD 2023 setelah KUA PPAS (Dokumen yang merinci alokasi Anggaran yang dialokasikan untuk setiap Program dan kegiatan yang tercantum dalam KUA) sebesar Rp. 4.117.862.148.383.- Yang seharusnya Rp. 4.101.247.290.615.-, akhirnya melihat angka tersebut BANGGAR DPRD mengejar TIM Anggaran Pemerintah Daerah. Karena anggota banggar DPRD juga tidak pernah membahas hal tersebut”

Dirinya juga sudah menyurati Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebanyak 2 kali, pertama sekira bulan Desember 2023 dan kedua 22 April 2024, dan disertai dengan tanda terima dari Sekretariat daerah. Artinya Ade Dasep benar benar menanyakan tetapi belum dijawab, padahal sudah memasuki pertengahan TAHUN Anggaran 2024.

Lanjut Dasep “Sebagai anggota DPRD di dalam Tatib pasal 72, Anggota DPRD berhak bertanya kepada pemerintah daerah terkait peran dan tugas, misal kalau bertanya lisan dijawab lisan, kalau bertanya tertulis dijawab juga secara tertulis.” jelasnya.

Tetapi dirinya pernah bertemu dengan Anggota Tim TAPD di kantor Pemda dan menanyakan hal tersebut, tetapi jawab anggota Tim TAPD tersebut, “Ini sudah kesepakatan Pimpinan BANGGAR DRPD jadi saya ga mau urusan.” ucapnya.

Ade Dasep mengatakan bahwa “Berkas ada padanya Kalau dirubah halaman demi halaman berarti ada yang memalsukan” jelasnya.

Ketika Awak Media meminta tanggapan Praktisi Hukum HR. Irianto Marpaung, tentang masalah Tersebut, Kata Marpaung “Anggaran tersebut seharusnya tidak muncul dadakan, karena setiap pembahasan baik di APBD murni maupun APBD perubahan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pasti duduk satu meja dan setelah itu diajukan ke Gubernur sesudah turun persetujuan Gubernur baru ketok palu. Jadi masing-masing mengetahui, tetapi melihat permasalahan ini ada selisih dan sudah lewat Tahun apalagi Dewan tidak mengetahui patut Diduga ada penyalahgunaan Dana APBD TA 2023 yang merugikan keuangan negara,hal ini harus dilaporkan oleh Masyarakat kepada Komisi pemberantasan Korupsi, Kejagung RI, Bareskrim polri, yang berhak menangani ini, dan diharapkan juga peran serta masyarakat Sesuai Undang undang nomor 31 THN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41. Yang berbunyi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi: ‘Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi’.” Pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum LSM Maung Sagara, Sambodo ngesti waspodo, “Permasalahan kekisruhan APBD THN 2023 yang diungkap oleh anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Sukabumi, kalau tidak mau memberikan data penjelasan penggunaan anggaran APBD THN 2023, dari TAPD Ke BANGGAR DPRD, sebaiknya memintanya bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, pasti kalau mereka yang minta akan diberi Sesuai Undang-undang dan kami sebagai Control sosial mendukung sepenuhnya Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Sukabumi, untuk mengungkap hal ini tidak tertutup kemungkinan tahun tahun sebelumnya juga seperti ini.” Pungkasnya.

Sampai diturunkannya berita ini ketua tim tapd (sekda) Kab. Sukabumi belum dapat dihubungi oleh awak media. (E.hamid/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *