Kejaksaan Tanah Datar Musnahkan BB, PutusanPN

Indocorners.com |Tanah Datar, Kejaksaan Negeri Tanah Datar memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika serta BB perkara tindak pidana umum dan barang bukti lainnya, selasa (16/07) di Kantor kejaksaan Negeri Tanah Datar

Kegiatan yang dipimpin oleh Kajari Tanah Datar Bapak Anggiat AP Pardede, S.H., M.H, dihadiri langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K.

Selain itu hadir juga Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Kasat Narkotika Polres Tanah Datar, perwakilan Pengadilan Negeri Batusangkar, perwakilan Dinas Kesehatan Tanah Datar, Perwakilan BNN Payakumbuh serta disaksikan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanah Datar

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berupa Narkotika jenis Ganja dan Sabu serta tanaman ganja. Selain itu ada juga alat komunikasi seperti Handphone dan barang lainnya yang telah ditetapkan oleh pengadilan

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari tindak pidana dalam kurun waktu Desember 2023 sampai dengan Juni 2024.

“Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ini merupakan tugas kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang”

“Selain itu hal ini juga sebagai antisipasi dari kejaksaaan untuk menghindari resiko kehilangan dari tempat penyimpanan” ujar Kajari Tanah Datar

Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *