Dharmasraya|Indocorners.com – kejaksaan negeri kabupaten Dharmasraya, mengatakan telah menangkap dan mengeksekusi terpidana atas nama Zainal yang bertempat dikota Sungai Penuh provinsi Jambi. Penangkapan Terkait tindak Pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Gedung Produksi tahun Anggaran 2019. Pada satuan kerja Dinas koperasi usaha kecil menengah dan perdagangan di kecamatan Sitiung kabupaten Dharmasraya.
Eksekusi atas Nama Zainal berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 3201/K/pid.Sus/2023. Tanggal 13 September 2023.
Penangkapan terpidana di lakukan di rumah makan Lamadan Sungai penuh desa koto tinggi kecamatan Sungai penuh kota Sungai Penuh Provinsi jambi.
Kepala kejaksaan Negeri kabupaten Dharmasraya Dodik Hermawan. SH, MH melalui Roby Hidayat Kasi Intel mengatakan, Eksekusi ini dilaksanakan oleh kasi tindak pidana khusus, kasi intelijen dan tim tindak Pidana khusus didampingi tim intelijen kejaksaan negri kabupaten Dharmasraya serta di dampingi oleh kepala tim buser beserta anggota satreskrim polres Kerinci.
Pada saat melakukan eksekusi terpidana tidak melakukan perlawanan dan bersifat kooperatif ujar kasi Intel Roby. Terpidana Zainal divonis Hukuman dua tahun Penjara kurungan dan denda sejumlah 635.000.000 apabila tidak dikembalikan ditambah kurungan selama Enam bulan lagi terang Kasi Intel ini.
Selanjutnya terpidana dibawa kerumah tahanan kelas 2 B Padang pada tanggal 17 januari 2024 sekira pukul 17:00 wib, menggunakan Mobil dinas kejaksaan Negri Dharmasraya.
Pengawalan dan pengamanan terpidana dilakukan oleh Tim Tindak Pidana khusus dan Tim Intelijen kejaksaan Negri Dharmasraya yang juga di dampingi oleh kepala Tim Buser dan aggota Polres Kerinci.( yr )











