Kasus Video Heboh , Konsultan Hukum, Adek Firman Djambak SH. MH dan Patners Didatangi Korban Wanprestasi

Daerah, Sumbar35 Dilihat

Indocorner. com-Agam|
Kasus Video Heboh , Konsultan Hukum, Adek Firman Djambak SH. MH dan Patners Didatangi Korban Wanprestasi

Jagad maya heboh lagi, beredarnya Video masalah utang piutang yang menghebohkan viral dalam beberapa hari terakhir sepertinya tidak terhindarkan akan berujung ke ranah hukum, merasa dirinya dirugikan, suami istri/ kreditur berinisial (DM/N) warga Bukittinggi berprofesi sebagaiburuh harian lepas dan Ibu rymah tangga yang didampingi beberapa keluarganya mendatangi konsultan hukum, Adek Firman Djambak dan Patners di Jalan By Pass pada Kamis malam, (27 Maret 2025)

Ade Firman Djambak, S.H., MH yang didampingi oleh rekannya Josua Surbakti, S.H., M.H serta Aditiawarman, S.H dari kantor Hukum Ade Firman Djambak & Rekan menyambut penuh elegan kedatangan kliennya dan siap membantu menyatakan secara gamblang.

“Benar ibu yang dihujat, dihina dan di ancam dihadapan orang banyak dan yang sangat viral beberapa hari ini khususnya di kota Bukittinggi telah mengadukan masalahnya kepada kami, dan kami insyaAllah akan memperjuangkan hak-hak hukum beliau,” ujar Ade Firman Djambak

Firman dan kawan kawannya kendati sudah menerima pengaduan dari kliennya tetap akan pelajari terlebih dahulu bukti-bukti yang sudah dapatkan dan akan ambil langkah-langkah hukum demi kepentingan kliennya, ungkap Ade Firman Djambak, S.H., MH .

Salah seorang tokoh menyatakan sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat untuk memahami hak dan kewajiban mereka serta mencari penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat, seperti mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan jika dianggap perlu

“Lebih utama mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikannya, karena merupakan nilai tradisi turun temurun yang palung tepat dan akurat” harap tokoh ini

sementara suami istri yang dihardik oleh pelaku dalam video heboh tersebut terlihat duduk lesu dengan wajah sedih seperti dalam tekanan phisikologi yang berapa, hanya sesekali bertutur tentang kronologis kejadian dengan wajah penuh kaku.

Menurut berbagai literatur, permasalahan utang piutang bisa berujung pada tindakan pidana ketika penagihan yang dilakukan secara paksa, disertai ancaman dan penghinaan di depan umum.

Utang piutang umumnya merupakan ranah hukum perdata, dan ketidakmampuan membayar utang tidak dapat dipidanakan menurut Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia14.

Ketika penagihan dilakukan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya, tindakan memaksa debitur untuk membayar utang dengan ancaman kekerasan melanggar Pasal 355 KUHP tentang pengancaman.

Selain itu, jika penagihan disertai dengan penyebaran informasi yang memalukan di depan umum, ini bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi, yang juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Apapun dalih dan alasan tidak dibenarkan menggunakan cara cara tidak terhormat dalam menyelesaikan madalah apapun, karena sekarang oaling gampang diviralkan, tutur seorang warga menanggapi kejadian tersebut

(Mr.Yaman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *