Hukum  

Kasus Tanah Di Jalan. lodaya Diadukan Ke Dewan Kota Bogor

Bogor.- Indocorners.Com – Diduga akibat penyerobotan tanah oleh pihak IPB, yang berlokasi di Jl. Lodaya Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, terus berlanjut hingga diadukan kepihak DPRD. Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bogor.

Pasalnya pihak BPN Kota Bogor tidak bisa membuktikan Sertipikat hak pakai yang ada di Jl. Lodaya, yang sekarang sedang dibangun oleh pihak IPB menggunakan plang sertifikat No. 22, sedangkan Sertifikat No. 22, lokasinya di Jl. Salak, bukan di Jl. Lodaya.

Saat dikonfirmasi suhendar terlihat kebingungan, karena tidak bisa membuktikan nomor sertifikat yang ada di Jl. Lodaya, sehingga minta kebagian arsip data, ternyata hanya ada sertifikat nomor 22 yang diperlihatkan pada kami, namun nomor sertifikat yang di Jl. Lodaya, tidak ditemukan nomor sertifikatnya, akhirnya muncul nomor sertifikat siluman alias jadi jadian Data tersebut kami dapatkan dari pihak BPN Kota Bogor melalui kasi pengukuran, Suhendar yang didampingi oleh ibu Siti, untuk menindak lanjuti permasalahan yang terjadi atas tanah yang berlokasi di Jl. Lodaya, waktu itu Suhendar tidak bisa membuktikan sertifikat No. 27, salah satu hak pakai yang ada di BPN Kota Bogor hanya Sertifikat No.22, yang lokasinya di Jl. Salak, kenapa muncul dua nomor sertifikat dalam satu bidang tanah yang berlokasi di Jl. Lodaya, menggunakan dua nomor antara No. 22 dan No. 27, seperti yang tertera dalam gambar dari Aplikasi sentuh BPN Kota Bogor.

Salah satu Ahli waris parid mengatakan kepada IC. bahwa tanah kami yang berlokasi di jalan Lodaya kelurahan Babakan kecamatan Bogor tengah kota Bogor itu kepemilikan H. Patoni Bin Salip dan H.Ibrohim Bin Idja,sesuai surat keterangan di kelurahan Bantar jati,sebelum pemekaran.

Menurut Parid, kami tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat kepada pihak BPN, dan sekarangpun tanah kami suratnya masih girik, dan terdaftar di Kelurahan Bantarjati, yang merupakan induk sebelum pemekaran.

“Kami dari ahli waris H. Patoni Bin salib dan Ibrohim bin idja,selama ini tidak pernah menjual belikan tanah yang di Jl. Lodaya pada pihak manapun, dan kami bingung ada plang dilokasi tanah kami atas kepemilikan IPB, dengan Hak pakai No. 22, sedangkan kami tidak menjual tanah tersebut pada pihak IPB.

kami dari tim media mencoba konfirmasi kepada Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Saprudin Bima, diruang Sekretariat Praksi PAN, Saprudin Bima menyampaikan dengan arif dan santun untuk membahas permasalahan tersebut, menurutnya harus didukung dengan pakta atas dasar kepemilikan tanah tersebut.

Saprudin Bima juga siap untuk diadakan mediasi diantara pihak BPN, IPB, dan pihak ahli waris yang merasa memiliki tanah tersebut yang berlokasi di Jl. Lodaya yang sekarang sedang dibangun oleh pihak IPB, dalam hal ini tentunya tentunya harus melalui surat resmi dari pihak ahli waris yang minta bantuan dan perlindungan pada pihak DPRD Kota Bogor.

Saprudin Bima juga mengharapkan dalam permasalahan ini harus tenang dan jangan terbawa emosi, karena itu bukan solusi untuk mencari kebenaran, silahkan aja membuat surat pada kami yang ditujukan pada Ketua Dewan dan tembusan pada Komisi 1, kami siap membantu masyarakat, karena saya sebagai wakil rakyat harus menjalankan tugas sesuai dengan amanah, yang jelas kami siap mengundang pihak BPN dan IPB untuk menjelaskan kronologisnya nanti. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *