Kasek Meminta Saling Diingatkan Kepada Wartawan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS

Daerah, Jabar277 Dilihat

Parung. Indocorners.com – Kekisruhan beberapa minggu kemaren dilingkup pemkab Bogor dengan adanya hasil audit BPK ditemukan 129 sekolah baik SD maupun SMP Negeri Negara dirugikan dengan ditemukan kebocoran dana BOS Rp.405 milyar.

IC menemukan disalah satu SMP Negeri 2 Parung Kabupaten Bogor pelaporan
dana BOS yang di jaringan pencegahan (JAGA) merupakan platfon yang dikembangkan oleh KPK untuk mewadahi laporan, keluhan, hingga masukan masyarakat Indonesia terkait pelayanan publik.

Ditemukan pada Tahun 2023 pelaporan dana BOS untuk pembayaran guru honor tahap pertama Rp.266.750.000, tahap dua Rp.291.030.000, dengan jumlah guru honor 8 orang. jadi guru honor mendapatkan gaji perbulannya sekitar Rp.5.800.000, ini hal yg mustahil.

ketika IC mengkonfirmasikan kepada kepala sekolah yaitu Mujiono di kantornya yang bersangkutan sudah mulai terlihat kurang bersimpati terhadap awak media. Sempat berdebat dengan rekan media mempermasalahkan dengan nomor WA dia yang ada di awak media, karna dengan di share berita terdahulu ke nomor HP nya, “Wakasek Nekat Berbohong Demi Lindungi Kepala Sekolah Yang Diduga Selewengkan Dana BOS”. Dirinya menanyakan wartawan tersebut tahu dari mana nomor HP nya dan dirinya merasa belum pernah di konfirmasi oleh wartawan yang bersangkutan.

Karna wakasek Humasnya yaitu Nanang berbohong kalau kepala sekolah sedang tidak ada ditempat bapak menurutnya sedang berada di Rumpin. Pada hal sudah jelas mobil kasek ada parkir diluar, sedangkan satpam mengatakan bapak ada didalam sedang rapat. Jadi atas dasar itu IC sudah bisa menaikan berita tentang kebohongan wakasek tersebut.

Mujiono mengumpulkan tiga guru termasuk operator sekolah menjelaskan kepada IC kalau honor itu ada 28, namun yang tercatat di server kementerian yang hanya 8 orang. Menurut penjelasan Mujiono selaku kepala sekolah itu sudah benar karna sudah sesuai dengan prosedur dan Mujiono minta kepada wartawan saling diingatkan kasek tersebut menjelaskan di kantornya (26-8-2024).

Kenapa bisa dengan dua laporan berbeda pihak sekolah melaporkan 28 honor sedang kan di server kementerian jaringan pencegahan (JAGA) KPK 8 orang honor, berarti yang lainnya ada dugaan tidak mempunyai Dapodik & Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Kalau gaji guru honor berkisar Rp.2.500.000 perbulan×8 orang=20.000.000×12 bulan=240.000.000, jadi jumlah pembayaran satu Tahun Rp.557.780.000 untuk guru honor 8 orang dikurang Rp.240.000.000, kelebihan pembayaran Rp.317.780.000. Kepala sekolah bersiap-siap untuk mengembalikan uang kepada negara sebanyak Rp.317.780.000. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *