Indocorners.com | Batam – Tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri bersama personel Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri Berhasil meringkus seorang terduga kurir narkotika jenis sabu di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Salah satu pelaku ini berinisial MAAKP alias AL tak berkutik saat diamankan petugas.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H. menjelaskan, saat ditangkap terduga pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kg.
“Berkat kerja keras personel di lapangan, sudah diamankan seorang kurir berinisial MAAKP alias AL,” jelas AKBP Yudi saat di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam (15/06/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP- A / 19 / VI / 2023/ SPKT. Dirpolairud / Polda Kepulauan Riau Tanggal 7 Juni 2023.
Pada Selasa 6 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis sabu dari kawasan Perairan Tanjung Balai Karimun ke wilayah Kota Batam.
Mendapat informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan tepat pada pukul 15.15 WIB tim melihat speedboat mencurigakan melintasi perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Lantas, dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Speed Boat pancung tersebut.
Saat menghentikan speed boat tersebut, tim melihat seseorang di dalam membuang ransel hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri.
“Namun dengan sigap tim berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam.” Jelasnya.
Kemudian dilakukan interogasi, dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AL, mengaku dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang imbalan jadi sebesar Rp 2 juta.
Selanjutnya, pelaku kurir ini dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam merk Acer yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1 (satu) Kilogram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, 1 (satu) paket alat hisap sabu, Uang Tunai sebesar Rp. 2.003.000, (dua juta tiga ribu rupiah).
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo pasal 113 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tambahnya. (Ws)
Humas Polda Kepri