Indocorners.com – Batam – Polda Kepri gelar Konferensi Pers mengungkap kasus penemuan dan pengembangan narkotika jenis kokain yang ditemukan di Kabupaten Kepulauan Anambas di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Selasa (6/6/2023).
Komitmen Polda Kepri dan Jajaran untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat atau bahan berbahaya (narkoba) di wilayah Kepulauan Riau terbukti dengan berhasilnya mengungkap dua tersangka atas kepemilikkan narkotika golongan satu kokain seberat 3.2 kilogram.
Keduanya yakni AS ,36, dan AT, 44 yang berprofesi sebagai nelayan dan pegawai harian lepas di salah satu BUMN di wilayah Letung, Anambas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Komaruddin menerangkan, kokain ini didapatkan oleh dua tersangka di pinggir pantai Pulau Darak Desa Air Biru di Pulau Peneson Kecil Desa Air Biru, Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kemudian di simpan kedalam jerigen lalu di tanam atau dikubur.
“Rencananya kokain ini akan dijual pada orang yang memesan (membeli) dengan harga 70 sampai 80 juta. Sementara harga kokain di pasaran senilai Rp 7 miliar untuk satu kilogram,” terangnya.
Peran dari AS, ialah mencari pembeli kemudian untuk AT berperan menyerahkan barang bukti kokain kepada AS.
“Motif pelaku ialah ekonomi untuk mendapatkan keuntungan, jadi kokain ini disimpam terkubur sampai menunggu adanya pembeli,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri , Kompol Felix Mauks, menyampaikan, dari rangkaian pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri serta Polresta Barelang dan Polres Anambas terdapat 58 kg.
“Artinya kasus pengungkapan ini akan berlanjut dan indikasi kokain tersebut masih terdapat di wilayah Anambas dan wilayah lain,” ujarnya.
Ia menerangkan, peristiwa bermula pada Selasa (23/5/2023), anggota Satresnarkoba Polres Anambas menerima laporan dari Polsek Jemaja mengenai adanya penemuan barang bukti narkotika jenis kokai 3.2 kg dimasukkan kedalam jerigan kemudian dikubur di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru, Jemaja, Anambas.
“Setelah itu Satresnarkoba Polres Anambas menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.
Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut didapati informasi bahwa kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan 1 Mei 2023 dan kemudian dikuasai lalu dikubur dan disimpan didalam tanah yang berlokasi di sebuah kebun di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru Kec Jemaja , Anambas oleh kedua tersangka.
Setelah itu pada 24 Mei 2023 Satresnarkoba menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan kedua pelaku dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, sebagai perantara, kepemilkkan, dan menguasai
Kedua pelaku dikenakkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutupnya. (Ws)











