Indocorners.Com – PT Pelindo Properti Indonesia (PT PPI) akhirnya bisa bernafas lega setelah lolos dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena dituduh melakukan tindakan pengusiran atas ruangan kantor yang telah disewa oleh CV Bali Marine Service (CV BMS).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus perkara Nomor 1094/Pdt.G/2024/PN.Sby menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kuasa Hukum PT PPI, Vincent Suriadinata membenarkan isi putusan tersebut, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada (09/05/2025).
Pengacara sukses lulusan S2 Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa selama ini tuduhan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan oleh CV BMS terhadap PT PPI tidak benar.
Diberitakan sebelumnya, CV BMS menempati kantor yang disewa dari PT PPI di Bali untuk jangka waktu selama dua tahun. Namun, sebelum masa sewanya berakhir, PT PPI malah meminta CV BMS mengosongkan tempat tersebut dan pindah ke ruangan lain.
CV BMS mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp 12 miliar, termasuk gangguan operasional terhadap 70 kapal yacht yang dikelola perusahaan. Selain itu, perusahaan kehilangan kepercayaan dari pelanggan internasional akibat ketidakstabilan operasional. Tak hanya itu, ada pula Laporan Polisi yang dilayangkan oleh CV BMS terhadap PT PPI.
Padahal, menurut Vincent, perpindahan lokasi kantor tersebut sudah disepakati bersama kedua belah pihak yang tertuang pada Berita Acara dan telah ditandatangani oleh pihak CV BMS. “Bahkan Laporan Polisi di Ditpolairud Polda Bali terhadap klien kami juga tidak terbukti. Perkaranya sudah dihentikan sejak 10 Oktober 2024 karena ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana,” terang Vincent.
Sebaliknya, dalam Putusan Perkara Nomor 1124/Pdt.G/2024/PN.Sby, Fiona Magdalena Yapsawaky selaku Sekutu Aktif CV BMS malah terbukti melakukan tindakan Wanprestasi terhadap PT PPI.
Dalam memutus Perkara tersebut, lanjut Vincent, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Tergugat (Fiona Magdalena Yapsawaky) telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat (PT PPI). Hal ini dikarenakan Fiona Magdalena Yapsawaky masih memiliki kewajiban pembayaran atas sewa ruang kantor, listrik dan surcharge serta tagihan kapal.
“Fiona Magdalena Yapsawaky dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 194.340.436,- kepada PT PPI dan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- per hari untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap,” kata Vincent mengutip isi putusan.
Dengan adanya 2 Putusan Pengadilan tersebut, Vincent menyampaikan agar pihak CV BMS menghormati Putusan dan segera melaksanakan kewajibannya kepada PT PPI. “Kami menghimbau agar CV BMS segera melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Klien Kami. Selain itu Kami meminta agar pihak CV BMS khususnya Ibu Fiona tidak lagi menyebarkan berita yang tidak berdasar yang justru mempermalukan pihaknya sendiri,” tutupnya.
( ***** )