Wabup Ahmad Fadly : Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat Penting Demi Pengamanan Keberlangsungan Tanah Ulayat

Indocorners.com|-Tanah Datar, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly hadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang dibuka resmi Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Jum’at (09/05) di Aula Kantor Bupati Tanah Datar.

Pada kesempatan itu dihadapan Staf Khusus Menteri Rezka Oktoberia, Jajaran Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Sumbar, Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Forkopimda, Kepala Kantor Pertanahan dan jajaran, Camat, LKAAM, Wali Nagari, KAN, Niniak Mamak, Bundo Kanduang dan undangan llainnya, Wakil Bupati Ahmad Fadly sampaikan pentingnya dilakukan pengadminitrasian dan pendaftaran tanah ulayat demi pengamanan keberlangsungan tanah ulayat.

“Kabupaten Tanah Datar dicatat dalam sejarah sebagai yang pertama di Indonesia dimana masyarakat hukum adatnya mencatatkan kepemilikan dan penguasaan atas tanahnya,” ucap Wabup Ahmad Fadly.

“Pendaftaran tanah ulayat nagari melalui pemberian hak pengelolaan kepada masyarakat hukum adat, menjadi bukti negara hadir dalam pengamanan keberlangsungan tanah ulayat ini,” tambahnya.

Dikatakan Wabup Ahmad Fadly, Tanah Ulayat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari identitas masyarakat hukum adat. Tanah ini berada di wilayah adat dan tidak dilekati oleh hak atas tanah dalam pengertian modern, seperti hak milik, hak guna usaha atau hak guna bangunan.

Namun dengan demikian tambah Wabup, tanah ulayat memiliki nilai sosial, budaya dan ekonomi yang sangat tinggi bagi komunitas adat yang mengelolanya secara turun-temurun.

“Sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat merupakan bentuk keseriusan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mengakomodir kebutuhan pendaftaran tanah ulayat,” urainya.

Wabup Ahmad Fadly juga sampaikan pada tahun 2023 lalu Kabupaten Tanah Datar ditunjuk oleh Kementerian ATR/BPN sebagai daerah pilot project pendaftaran tanah ulayat ini, sehingga menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Tanah Ulayat sebanyak 3 (tiga) bidang atas nama KAN Sungayang, ini merupakan sertifikat HPL Tanah Ulayat pertama di Indonesia dan penyerahan langsung oleh Menteri ATR/BPN dan atas keberhasilan itu Pemkab Tanah Datar meraih penghargaan dari Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia dalam sambutannya menyampaikan kehadiran Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.

“Dari itu, dengan adanya sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini dapat dipahami maksud dan tujuan, proses atau tahapan, aturan yang mengatur, dan manfaat lain,” ucapnya.

Rezka sebutkan, manfaat dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini seperti memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah ulayat, melindungi kepemilikan aset masyarakat hukum adat, mencegah terjadinya sengketa atau konflik dan mencegah hilangnya tanah ulayat.

Pada saat sosialisasi tersebut tampil narasumber dari Kementerian ATR/BPN terkait Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat.

Kepala Bidang PHP Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, terkait Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Pendaftaran Tanah Ulayat Kaum, Suku dan PTSL di kabupaten dan kota.

Dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terkait Dukungan Pemerintah Daerah dalam Penetapan Subjek Tanah Ulayat dan BPHTB. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *