Fraksi Nasdem dan PAN Tolak Ranperda RTRW Kabupaten Tanah Datar

Indocorners.com | Tanah Datar, Fraksi nasdem dan PAN dalam pendapat akhir tidak menyetujui Ranperda RTRW kabupaten Tanah Datar dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar kamis (23/6)

Hal ini dikarenakan persoalan tapal batas yang sampai saat sekarang ini belum tuntas ungkap juru bicara fraksi nasdem A. Dt, Rangkayo mulie di gedung DPRD

“Ranperda cacat hukum, karena tidak memenuhi secara formil.” Tegasnya

“Karena dasar administrasi daerah kita dicaplok lebih kurang 350 hektar Kabupaten solok.” lanjutnya

Penolakan ini juga sampaikan oleh juru bicara fraksi PAN Jasmadi, ST dalam Paripurna Penyampaian pendapat Akhir Fraksi  tentang Ranperda RTRW Kabupaten Tanah Datar 2021 – 2041

Fraksi PAN menolak rancangan peraturan daerah tentang rencana tatata ruang wilayah kabupaten tanah datar 2021 2041

Karena belum dibatalkannya berita acara kesepatan nnomor 03A/ BAD/2021 tanggal 1 oktober 2021 tentang Tapal batas wilayah Kabupaten tanah datar dan Kabupaten solok.

Kemudian surat wali nagari nomor 140/71/WNS/X-2021 tenteng permohonanan peninjauan kembali penetapan kembali garis batas antara nagari simawang (Tanah Datar) dan Bukik Kandung(solok)

Sementara itu Tiga fraksi menerima tanpa catatan, yaitu fraksi Gerindra, Demokrat dan Hanura yang di bacakan masing-masing juru bicara fraksi.

Tiga fraksi lainnya menerima dengan catatan yaitu fraksi Perjuangan Golkar, PPP dan PKS(pic)

Baca Juga  Cegah Kemacetan, Polisi Derek Mobil Yang Parkir Sembarangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *