Indocornes.com – Sukabumi – Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus menuai kritik. Sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
Salah satu pasal yang menuai protes, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Diketahui upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007. Upaya tersebut terus berlangsung hingga RUU KUHP tahun 2024. Datanya bahkan telah dikantongi oleh dewan pers terkait Intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus berlangsung.
Hary Akbar, Selaku Ketua Furum Jurnalis Independen Sukabumi Raya. menegaskan,” Jangan pernah ada intervensi terhadap jurnalis, jangan pernah membungkam kemerdekaan pers, Ada oknum yang toxic dimana revisi UU tersebut dilakukan secara senyap,” ucapnya
(E.hamid/Tim)