“ECO City” Rempang Yang Menyimpang Dari Konsep SD Dan SDGs

Daerah196 Dilihat

Indocorners.com l Oleh: Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si (Dosen Senior/Asosiate Profesor) dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Pendiri dan Wasek Wankar ICMI Pusat merangkap Ketua Wanhat ICMI Orwil Khusus Bogor, Pegiat dan Pengamat Sosial)

Indocorners.Com – Terima kasih sahabat saya bung Dr.Syafriman Abbas, atas komennya terhadap tulisan saya berjudul “Ratapan Anak-anak Kampung etnis Melayu Islam Rempang, Kep.Riau”,

Ya mindset, begitu sependapat (sesuai) kita, pendekatan dan cara membangun di daerah, harusnya mindset pendekatan “mix top-buttom up planning”, dahulu di era Orba sangat dikenal. Cara ini dalam forum musrenbang yang diselenggarkam Bappeda dan Bappenas RI.

Walaupun beberapa dasa warsa terakhir, musrenbang terkesan hanya seremonial, kurang berkualitas ditinjau dari segi good governance dan demokrasi. Konsep perencanaan mempertemukan aspirasi dari bawah dan atas, ini sebenarnya yang terbaik dan bijak, dan harusnya  dipahami, dihayati, diamalkan/dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan Indonesia (GoI) secara cerdas, profesional dan konsisten (istiqomah).

Ini penyelenggara negara dan aparat birokrasi GoI pura-pura tidak tahu, (maaf “bego” karena para elite sudah dihopnotis segelintir pemilik modal besar (oligargy) yang serakah, anasionalis dan sombong (arogan), mereka terkena virus dan bakteri berbahaya dan mematikan, namanya KKN, korupsi, kolusi dan nepotisme, yang dilawan gerakan reformasi tahun 1998, sekarang penyakit sosial-politiknya kambuh lagi.

GoI ini seolah-olah lupa diri, tidak kenal lagi amanat konstitusi NKRI, kontennya pasal demi pasal dalam UUD 1945, terutama Bab Kesejateraan Rakyat pasal 33. Nalarnya (mindset) mereka, maaf sudah sesat dan menyesatkan. Mereka the ruling party itu tidak lagi paham falsafah dan ideologi Pancasila, yang selalu mereka pidatokan dan dengungkan di istana Negara RI, dan tempat terhormat lainnya. Termasuk jika mereka pejabat negara dan daerah, mereka fasih melafalkan  5 sila Pancasila dan pasal-pasal UUD 1945.

Maaf, kami yang pernah belajar di Exellence University, IPB, bukan ngomporin atau memprovokasi anti investasi sebagaimana dituduhkan?, akan tetapi, saya menulis artikel untuk berkonstribusi dalam menyadarkan publik dan para cerdik pandai yang tengah berkuasa yang tengah duduk enak di singgasana kekuasaannya (the ruling party) yang lupa diri akan amanah dan mandat berupa kewenangan dan kekuasaan (power and suthority) yang mereka peroleh dari Rakyat lewat pemilu luber: Pileg, Pilkadal dan Pilpres RI.

Mereka tidak paham hakekat dan makna sebenarnya konsep Sustanaible Development, dan mereka pakai jargon Eco City di kawasan Barelang, Rempang yang heboh dan menggemaskan tersebut, dengan menggusur rakyat pribumi etnis Melayu (endegounes peoples) Rempang, Barelang Kep.Riau, yang telah hidup dan bermukim ratusan tahun, sejak abad ke-18 hingga kini.

Penggusuran dari habitat aslinya local community masyarakat Rempang, bukan  keberlanjutan (sustainability) dinamakannya, apalagi membawa jargon “Eco city” itu jelas dan tegas perbuatan penzholiman, bukan ramah lingkungan dan akrab sosial, kerena tindakan aparat dan penentu setiap pembuatan kebijakan publik (the ruling partu) telah menabrak sila-sila Pancasila, terutama sila 2 dan 5, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ini merupakan pesan konstitusi negara Indonesia sangat jelas dan tegas.  Makna Ecosocial, sebagaimana rumusan konsep pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development/SD), yang tertuang dalam implementasi konkritnya dalam Sustainable Development Goals (SDGs,) sesuai dengan sila ke dan 5 Pancasila tersebut. Tentang makna konsep SD dan SGDs sudah saya tulis dengan nalar ilmiah dalam beberapa tulisan saya AA sebelumnya yang telah dipublish di beberapa medsos, niat mulia “amar makruf nahi mungkar atas perintah Allah SWT” mengkritik keras cara-cara dan pendekatan berbisnis dan berinevestasi yang tak bijak, mengatasnamakan jargon pertumbuhan ekonomi.

Akan tetapi sesungguhnya cara yang ditempuh melanggar prinsip dan kaidah-kaidah Hak-hak Azasi Manu

( Andy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *