Indocorners.com |Polres Tanah Datar berhasil mengungkap pelaku tindakan penyahgunaan narkoba.
Hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 pukul 14. 45 WIB, Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yadi Purnama.SH, telah melakukan “Penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering dipinggir jalan raya Batusangkar – Ombilin Jor. Piliang Nagari Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar. ‘
Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa terduga pelaku R sering menjual dan mengedarkan narkotika jenis Ganja dinagari Lima Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Guna memastikan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menemukan R di pinggir jalan raya Batusangkar – Ombilin Jorong Piliang Nagari Limo Kaum Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar.
Setelah dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Ganja kering yang dibungkus dengan Kertas warna coklat yang diselipkan dipinggang celana Inisial R.
Menurut R bahwa barang haram berupa daun ganja kering tersebut diperoleh dari seorang laki laki inisial D.
Kemudian petugas bergerak ke kediaman inisial D di Jorong Piliang Nagari Lima Kaum. Tanpa perlawanan inisial D dapat diamankan petugas selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses Penyidikan.
Adapun Barang bukti yang berbasil di amankan
1 (satu) paket Narkotika jenis daun Ganja Kering dan 2 (dua) unit alat komunikasi berupa HP
Kepada Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(h/pic)












