Diduga SDN Sukadamai 3 Kota Bogor Tempatnya Para Garong Dan Menjadikannya Ladang Korupsi

Bogor, Indocorners.Com – Seiring berjalannya waktu terkait dalam hal Pungutan Liar alias Pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah SDN Sukadamai 3 Kota Bogor. Menjadi sorotan publik, sehingga muncul diberbagai media dengan tuduhan tentang praktek pungli yang dilakukan pihak SDN Sukadamai 3 Kota Bogor.

Hal seperti ini menjadi pertanyaan besar dikalangan para jurnalis, ada apa pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan termasuk Pemerinta Kota Bogor. Sehingga ada dugaan bahwa SDN Sukadamai 3 mendapat perlindungan dari Disdik dan Pemkot Bogor.

Secara gamlang orang tua murid merasa kecewa atas perbuatan praktek pungli yang dilakukan oleh pihak SDN Sukadamai 3 tersebut. Dia merasa kecewa terhadap kinerja dari satuan Dinas Pendidikan Kota Bogor, yang tidak bisa menghentikan praktek pungli, sehingga orang tua siswa menjadi sapi perahan pada saat PPDB.

Bagi yang merasa bertanggung jawab diataranya, Pemkot Bogor dan tim Saber Pungli, harus segera menghentikan perbuatan yang merugikan kantong masyarakat. Terlebih saat ini, masyarakat juga masih dilema dengan sisa waktu dari penyebaran covid 19, yang memutuskan mata rantai kehidupan untuk mencari nafkah.

Dengan terkuaknya Pungutan Berkedok sumbangan di SDN Sukadamai 3 Bogor, untuk pembangunan aula Rp. 1.500.000 dan iuaran bulanan Rp. 1.100.000 akumulasi selama 10 Bulan. Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan aula sebesar Rp. 1000.000.000.

Sehingga masyarakat menduga ini jangan-jangan garong berkedok seragam ASN yang memberikan perpanjangan tangan kepada komite sekolah. Agar melancarkan kemauan mereka baik kepala sekolah maupun komite sekolah untuk melakukan pungutan terhadap orang tua murid.

Perangkat ini sudah diatur semua oleh PP. N0 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam rangka melaksanakan beberapa pasal di Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendisikan Nasional.

Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, berdasarkan Perpres ini, pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.

PP. No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 181 larangan kepada tenaga pendidik untuk melakukan pungutan kepada orang tua murid. Pasal 198 larangan kepada komite untuk memungut kepada orang tua murid. PP. No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang dibiayai oleh pemerintah Pusat, Provinsi, Kota Madya dan Kabupaten.

Pemendikbut No 44 Tahun 2012 tentang perbedaan pungutan dan sumbangan, Permendikbud No 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan kepada orang tua murid kepada sekolah yang menerima BOS dari pemerintah. Pemendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite yang melakukan penggalangan dana untuk kemajuan pendidikan, bukan membangun gedung aset buat pemerintah.

SDN Sukadamai 3 Kota Bogor ini pada Tahun 2017 juga pernah dilaporkan oleh orang tua murid ke Polresta Bogor. Karna pungli yang tidak ada hentinya mereka lakukan setiap PPDB kepada orang tua murid. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *