Diduga : Saksi Bupati Sukabumi dari DPMD diperintah berbohong di Sidang PTUN Bandung.

Daerah255 Dilihat

Indocorners.Com – Sukabumi, Informasi yang dihimpun oleh awak media pada sidang terbuka di PTUN Bandung 14/3/2024, saksi Kabid Pemdes DPMD kabupaten Sukabumi ” Hodan Firmansyah mengatakan di depan Majelis Hakim PTUN BANDUNG, ” kegiatan pendampingan hukum tersebut,, dihentikan dikarenakan belum adanya pekerjaan tetapi Desa sudah mentransfer pembayaran kepada penyedia jasa Law Firm Consultant Marpaung dan rekan, sehingga melanggar tata kelola keuangan desa sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 sehingga kegiatan tersebut dihentikan “jelasnya.

Keterangan Hodan Firmansyah tersebut, bertolak belakang dengan fakta persidangan, “Dimana dalam sidang 28/4/2024 penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan menyerahkan bukti tambahan berupa surat Kuasa dari desa2 sebelum pencairan dana desa sekira bulan februari dan Maret 2023.
.
Dengan diserahkan nya Surat Kuasa dari warga Desa tersebut ke Majelis Hakim berarti pekerjaan pendampingan hukum itu ada,dan dikerjakan dulu baru dibayar..
.
Firma hukum Marpaung dan rekan “HR.Irianto SH dipersidangan PTUN Bandung 14/3/2024 menjelaskan kepada Majelis Hakim tidak akan bertanya kepada Saksi dari Pihak Tergugat Bupati Sukabumi yaitu Hodan Firmansyah (Kabid Pemdes DPMD)dan Deni (Ketua Tim Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi),

. Kata HR.Irianto SH “yang mulia Saya tidak akan bertanya kepada kedua Saksi ini, karena tidak akan mungkin memberikan keterangan yang netral dikarenakan saksi ini adalah bawahannya Bupati Sukabumi, dan jabatannya pun berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, walau bagaimanapun pasti mereka ini akan membela kepentingan Bupati Sukabumi, dan bukan kepentingan masyarakat pada umumnya.” Jelas Penyerahan berkas tambahan bukti tersebut juga disaksikan kuasa hukum tergugat Bupati Sukabumi yaitu Siska Nisterie,S.S.H.
” selanjutnya Hodan Firmansyah tidak meneliti desa-desa tersebut, mana yang sudah dikerjakan dan mana yang belum, akibatnya keterangan saksi Hodan Firmansyah bisa jadi bohong atau palsu karena apa yang diucapkannya saat itu di depan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta.
.
Lanjut Marpaung “Pertama yg didampingi nya adalah Warga Desa Cilincing kec.Cikakak atas permintaan Kades(kasus laporan perkebunan Yanita di Polres), sekira Februari 2023,Desa Cimenteng kec Curug kembar (kasus gugatan BJB Syariah di PN.A).dan Desa Sukakersa kec.Parakansalak(kasus sengketa Tanah). Masih banyak lagi didalam daftar yg dikirim kan kepada Sekdis Nuryamin tetapi setelah itu tidak ada Khabar,dan muncullah surat perintah Bupati Sukabumi nomor 700.1.2.2/7946/Inspektorat/2023 tgl 29 September 2023.dan menghentikan kegiatan tersebut.”pungkasnya.

.
Tetapi setelah Persidangan selesai HR.Irianto.SH yg panggilan akrabnya Marpaung ini mengungkap kan kepada awak media,” sy kaget kenapa Hodan Firmansyah (Kabid Pemdes DPMD) tersebut mengatakan” karena belum adanya kegiatan tapi dana Desa sudah di transfer ke rekening Law Firm Marpaung dan rekan, padahal setelah RDP sekdis DPMD Nuryamin menelepon Admin saya Din Handayani lewat telepon selulernya mengatakan “kalau ada desa yg belum bayar tapi sudah dikerjakan biar sy bantu menagihkan nya dan silahkan kirim datanya melalui WhatsApp PDF selanjutnya admin tersebut mengirimkannya” ungkapnya.

Ketika Awak Media meminta tanggapan tentang hal tersebut kepada Admin Law Firm Consultant Marpaung dan rekan Din.Handayani .
Kata Din Handayani ” Benar sy di hubungi via telphone oleh Sekdis Nuryamin PD tgl 4/7/2023 menanyakan tentang Desa Desa mana saja yg belum bayar dan biar saya bantu menagihkan,lalu sy mengirim data tersebut lewat WhatsApp nya,dan dibuka oleh Nuryamin PD tgl 5/7/2023 jam 05.30 pagi “. ujarnya.

Seharusnya penjelasan Hodan Firmansyah Kabid Pemdes dpmd tersebut tidak mengatakan di persidangan “karena belum ada kegiatan Desa sudah transfer dana kepada penyedia jasa, sehingga itu menyalahi prosedur tata kelola keuangan sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018″ jelas Hodan.

Di lain pihak sebelumnya Sekdis DPMD Nuryamin meminta data-desa kepada Din. Handayani yang belum bayar mau dibantu untuk ditagihkan,

Artinya Nuryamin sudah mengetahui bahwa kegiatan pendampingan hukum tersebut ada, dan ingin membantu menagih ke Desa desa.Kenapa hal tersebut tidak dijelaskan Sekdis Nuryamin kepada Hodan agar Hodan Firmansyah tidak berbohong

kepada Majelis Hakim. Ketika Awak Media meminta tanggapan DS yg menjadi saksi di persidangan tersebut,” kata DS” setelah diambil sumpah 6/4/2024 oleh Majelis Hakim Saya menjelaskan sebenarnya kasus ini yang mulia masalahnya hanya karena lapak rebutan Kue, kebetulan ada orangnya si bapak yang mau ikutan, “Jelas DS

Majelis Hakim menghentikan pertanyaan,dan memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Bupati untuk bertanya kepada Saksi DS, tetapi Kuasa Hukum Bupati Sukabumi tidak mau bertanya ,atau takut keterangan saksi DS.Akhirnya sidang ditutup.(E hamid/fkwsb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *