Indocorners.com -Kota Bandung – Jenis tes narkoba yang paling Umum dilakukan: sampel urine, sampel darah, sampel air liur, sampel rambut. Informasi yang dihimpun oleh awak media, tes narkoba kerap dilakukan untuk beragam keperluan, tes ini biasanya dilakukan atas beberapa alasan, seperti salah satu syarat melamar kerja, menjadi atlet atau syarat untuk masuk ke perguruan tinggi, atau keperluan dokumen peradilan seperti kasus kriminal atau kecelakaan.
Tes narkoba tersebut dapat dilakukan di mana saja baik di Puskesmas Rumah sakit, klinik, bahkan Kantor polisi.
Adapun alat tes yang digunakan yaitu rapid test( 7 )parameter untuk mendeteksi Amfetamin (AMP), Methamphetamine(MET), Morphine (MOP),THC/Maryuana,Cocain(COC), Benzoidazepin (BZO),dan Caripsoprodol (Soma).
.
“Dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 Kota Bandung, pemeriksaan narkoba 6 parameter (AMP/THC/MOP/MET/COC/BZO)) sebesar Rp.150.000.
Dilain pihak ketika seorang jurnalis seputar jagatmp membawa anaknya bernama Zicinka Kusdinar untuk tes narkoba 17/4/2024 ke RSUD ujung Berung Bandung untuk melengkapi berkas registrasi ulang pendaftaran online putrinya yang diterima di salah satu universitas di Purwokerto,” Jelasnya
” Selanjutnya setelah mendaftar dan dilakukan pemeriksaan oleh perawat dan dokter rumah sakit pemerintah tersebut ketika dokter hendak menandatangani surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (skhpn ),jurnalis tersebut bertanya kepada perawat berapa yang harus dibayarnya,” jawab perawat Rp400.000..
Kata Dindin Jurnalis” apa tidak bisa gratis, karena saya tidak mampu “kata perawat “tidak bisa, karena itu sekalian wawancara dengan dokter “jelas perawat.
Biaya tes narkoba di BNN sesuai dengan PP nomor 19 tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Sebesar Rp.290.000.itu sudah termasuk alat tes rapid dan penggandaan surat Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika(SKHPN).
.
Awak media melihat ada selisih yang menyolok tarif di RSUD ujung Berung kota Bandung tersebut di mana Perda Nomor 1 tahun 2024 kota Bandung tarif pemeriksaan tersebut hanya sebesar Rp.150.000, sedangkan yg dipungut Rp.400.000 terdapat selisih Rp.250.000 yg menurut keterangan perawat untuk Poli dan Wawancara Dokter “.
Bukan kah hal ini menjadi memberatkan masyarakat yang membutuhkan, apa lagi tujuan pemeriksaan kan hanya Test Narkoba, kenapa mesti ada poli dan Wawancara Dokter yg harus dibebankan kepada Pasien diluar tarif Perda nomor 1 Thn 2024 Kota Bandung tersebut.” Jelas Dindin.
.
Karena dinilai biaya tes urine narkoba tersebut terlalu mahal maka Dindin membawa anaknya ke BNN prov Jabar17/4/2024 ternyata pada saat di sana pelayanannya begitu sangat baik,
Ketika Dindin bertanya kepada petugas BNN,berapa biaya untuk tes urine anak nya, petugas BNN tersebut menunjukkan kepada Benner yang ada dalam ruangan tertera Rp.290.000,” Ujarnya
Ketika Dindin bertanya apakah boleh gratis terhadap warga masyarakat tidak mampu,Kata petugas BNN” silahkan isi formulir ini untuk ditandatangani oleh Lurah dan Camat “jelasnya.
.
Ketika awak media mempertanyakan terkait tentang tarif tes urine Narkoba sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 Kota Bandung kepada pihak RSUD,
Ketika Awak Media meminta tanggapan Praktisi Hukum HR.Irianto Marpaung S.H dari kantor Law Firm Consultant Marpaung & Partner tentang tarif tes urine Narkoba menabrak Perda no.1thn 2024.
Kata HR.Irianto Marpaung SH.” Bahwa diduga menggelembungkan tarif yg sdh diatur oleh Perda tersebut adalah perbuatan melawan hukum, sebenarnya kan tujuannya hanya Test urine Narkoba dan mendapatkan Surat Keterangan Hasil pemeriksaan Narkoba (SKHPN) kenapa jadi harus memasukkan biaya lainnya diluar Perda dengan alasan biaya Poli,dan Wawancara Dokter.diluar dari tarif Perda,
Sedangkan pembandingnya , bahwa BNN include Rp.290.000.dan sebelum Ke BNN pasien tersebut sudah diperiksa di RSUD karena mahal dan wartawan ini tidak mampu akhirnya Surat tidak jadi di ambil dan pindah ke BNN. “jelasnya
Lanjut Marpaung” berapa banyak sudah masyarakat dirugikan, setiap hari yg melakukan tes Narkoba di RSUD kota Bandung di ujung Berung tersebut seharusnya bayar hanya Rp.150.000, tetapi fakta nya Rp.400.000 dan ada selisih nya Rp.250.000.(di luar lingkup tes urine Narkoba tersebut,)ini Patut diduga melanggar Undang-undang nomor 31 THN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yg dirubah menjadi undang undang nomor 20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.” Pungkasnya ( Sam/Bdg).
22/4/2024. ”
Kata Heri”Bagian Pengaduan RSUD, bahwa ada tambahan pemeriksaan yaitu Poli,dan Wawancara Dokter, tetapi semua mengacu kepada Perda” jelasnya. ,sambil mengirim kan PDF Perda no.1 THN 2024.
Sementara awak media melihat didalam Perda No.1 THN 2024 tersebut tarif tes urine narkoba hanya Rp.150.000.sedangkan yg harus di bayar Rp.400.000 terdapat selisih Rp.250.000.per Pasien yg semestinya tidak perlu ada biaya poli dan Wawancara Dokter, dikarenakan di BNN Prov Jabar biaya yg dikeluarkan Test Narkoba tersebut hanya Rp.290.000.berdasarkan PP no 19 THN 2020 dan sudah mendapatkan Surat Keterangan Hasil pemeriksaan Narkoba (SKHPN) dengan penggandaan nya?
Ada apa RSUD Kota Bandung Ujung Berung?
Ketika Awak Media meminta tanggapan Praktisi Hukum HR.Irianto Marpaung S.H dari kantor Law Firm Consultant Marpaung & Partner tentang tarif tes urine Narkoba menabrak Perda no.1thn 2024.
Kata HR.Irianto Marpaung SH.” Bahwa diduga menggelembungkan tarif yg sdh diatur oleh Perda tersebut adalah perbuatan melawan hukum, sebenarnya kan tujuannya hanya Test urine Narkoba dan mendapatkan Surat Keterangan Hasil pemeriksaan Narkoba (SKHPN) kenapa jadi harus memasukkan biaya lainnya diluar Perda dengan alasan biaya Poli,dan Wawancara Dokter.diluar dari tarif Perda,
Sedangkan pembandingnya , bahwa BNN include Rp.290.000.dan sebelum Ke BNN pasien tersebut sudah diperiksa di RSUD karena mahal dan wartawan ini tidak mampu akhirnya Surat tidak jadi di ambil dan pindah ke BNN. “jelasnya
Lanjut Marpaung” berapa banyak sudah masyarakat dirugikan, setiap hari yg melakukan tes Narkoba di RSUD kota Bandung di ujung Berung tersebut seharusnya bayar hanya Rp.150.000, tetapi fakta nya Rp.400.000 dan ada selisih nya Rp.250.000.(di luar lingkup tes urine Narkoba tersebut,)ini Patut diduga melanggar Undang-undang nomor 31 THN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yg dirubah menjadi undang undang nomor 20 THN 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.” Pungkasnya (E.hamid/fkwsb).
.