Diduga Karena Sakit Hati, Empat Pria Aniaya Guru Honorer SMK 7 Padang

Daerah, Sumbar16 Dilihat

Indocorners.com|Diduga karena faktor sakit hati, empat orang pria melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang guru honorer SMK Negeri 7 Padang. Akibat kejadian tersebut, korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum para pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian.

Keempat pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial Z (43), IR (31), GP (18), dan AP (30). Mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Saat ini, keempatnya telah diamankan oleh Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Septiadi Purba mengatakan penangkapan terhadap empat pelaku tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban diketahui merupakan seorang guru honorer di SMK Negeri 7 Padang yang beralamat di Kelurahan Piai, Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Ya, kita telah mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap seorang guru honorer SMK 7 Padang,” ujar Kompol Robby Septiadi kepada media ini, Selasa (4/11).

Menurut Kompol Robby, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang menyebut telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di area gudang SMK Negeri 7 Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil mengantongi identitas keempat pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap AP (30), yang kemudian mengaku terlibat dalam penganiayaan bersama tiga rekannya. Berdasarkan keterangan AP, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, termasuk GP (18).

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa penganiayaan itu dilakukan karena para pelaku sakit hati kepada korban. Sebelumnya, korban diduga telah memukul adik salah satu pelaku yang berinisial GP,” ungkap Robby.

Keempat tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Lubuk Begalung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo 170 KUHP dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Robby Septiadi Purba.(Sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *