Diduga Kangkangi Permen Parekraf, Gelper New Sky Villa Bebas Beroperasi Tanpa Pakai Aturan

Daerah, Kepri585 Dilihat

Indocorners.com | Batam – Arena permainan atau gelanggang permainan New Sky Villa (Gelper) diduga telah mengangkangi atau mengabaikan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perizinan Arena Permainan.

 

Sebelumnya Polresta Barelang dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pernah melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi tersebut dan tidak menemukan unsur judi serta memiliki izin lengkap yang di keluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri.

 

Diketahui Dari hasil penelusuran awak media pada Minggu (25/6/2023). Selama berada di lokasi, terpantau seluruh karyawan Sky Villa tidak mengenakan seragam, serta tidak diberikan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Juga tidak ada informasi yang jelas tentang lokasi mengenai harga untuk setiap jenis permainan.

 

“Mulai dari wasit, kasir, bahkan pengawas tidak ada yang pakai seragam, jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja juga dipastikan tidak ada bang,” kata sumber berinisial W saat diwawancarai di lokasi.

 

Dari informasi yang dihimpun bahwa, diduga ada beberapa point dari Permen Parekraf no 4 tahun 2021 yang sengaja diabaikan oleh Abd Kadir Ramli selaku Direktur CV Tri Mitra Wijaya di Komplek Batama Blok C Kel. Batu Selicin. Kecamatan Lubuk Baja. Kota Batam.

 

Adapun point tersebut antara lain yakni :

 

1. Seluruh karyawan seperti wasit, kasir serta pengawas tidak memakai seragam.

 

2. Tidak adanya informasi jelas mengenai harga di setiap jenis permainan.

 

3. Seluruh karyawan tidak diberikan perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan.

 

Bukan hanya itu, di dalam lokasi juga terlihat sebuah sepeda motor yang diduga kuat hadiah undian yang diselenggarakan oleh CV Tri Mitra Wijaya.

 

“Setiap Minggu mereka adakan undian bang. jika kita menang dan menukarkan hadiah rokok, kita akan dikasih kupon undiannya,” kata W.

 

Lanjut W, saat ditanyakan masalah izin penyelenggaraan undian tersebut mengatakan tidak mengetahui akan hal tersebut.

 

“Kalo masalah izin nya gak tau bang, soalnya nomor kupon saya tidak pernah keluar saat di undi,” kata W sambil tertawa.

 

Dalam hal undian ini, diduga kuat bahwasanya pihak Sky Villa atau CV Tri Mitra Wijaya tidak memiliki izin resmi dalam hal penyelenggaraan undian tersebut.

 

Merujuk pada UU RI nomor 22 tahun 1954 pasal 12 “tentang undian” mengatakan mengadakan undian dengan tidak mendapatkan izin terlebih dahulu akan mendapatkan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

 

Sebagai tambahan, diketahui juga tidak jauh dari lokasi Sky Villa terdapat tempat penukaran hadiah berupa rokok menjadi duit.

 

“Jika kita menang dan menukarkan koin atau kredit kita dengan sebuah hadiah berupa rokok, disana tuh sudah ada tempat atau orang khusus menjadi penampungnya dan menukarkanya dengan duit. Terkadang wasit atau pengawas nya beritahu dan mengarahkan dimana tempatnya, bahkan para penampung bebas masuk ke dalam lokasi untuk melihat siapa yang menang bang. Selain rokok, voucher kita juga bisa ditukar duit ke mereka.” kata W.

 

Terkait hasil penelusuran ini, diminta Dinas PTSP Provinsi Kepri maupun Kota Batam untuk sidak kembali ke lokasi. Jika benar adanya, diharapkan segera izin CV Tri Mitra Wijaya agar dicabut atau dibekukan karena sudah telah berani mengangkangi atau mengabaikan Permen Parekraf tersebut.

 

Mengingat lokasi ini sudah pernah dilakukan sidak atau razia, maka diduga Abd Kadir Ramli selaku Direktur CV Tri Mitra Wijaya terkesan tidak peduli dan takut. Sehingga menimbulkan asumsi bahwa PTSP tidak berani mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.

 

Hingga berita ini dinaikan, awak media masih mencoba konfirmasi kepada PTSP Provinsi Kepri serta Disnaker dan pihak management Sky Villa atau CV Tri Mitra Wijaya. * (Ws).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *