Diduga Bupati Sukabumi akan tersangkut Hukum terkait LHP Riksus Inspektorat Bodong

Daerah23 Dilihat

Indocorners.com -Senin, 29 April 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat MP pada fakta Persidangan PTUN BANDUNG, perkara register nomor: 146/G/2024/PTUN.BDG tanggal 30 November 2023, terungkap dalam Acara pemeriksaan terhadap Saksi dari pihak tergugat Bupati Sukabumi yaitu Deni Ketua Tim Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada tanggal 14 Maret 2024 menerangkan dalam kesaksiannya di persidangan bahwa tidak ada Cashback yang dilakukan oleh Law Firm Marpaung dan Rekan , tetapi dalam LHP Inspektorat tertulis ada 7 Desa yg menerima Cashback dari Law Firm Consultant Marpaung dan rekan, selanjutnya dalam LHP Inspektorat ada 85 Desa, yang melakukan MOU pendampingan hukum, padahal fakta nya hanya 80 Desa dan 5 Desa tidak ada hubungannya dengan Law Firm Marpaung dan Rekan bahkan yang paling lebih fatal lagi LHP Inspektorat kabupaten Sukabumi yang dibuat oleh Tim Riksus Irbansus tersebut, tidak pernah konfirmasi ataupun klarifikasi kepada penggugat sebelum terbitnya LHP tersebut.

Hal tersebut berakibat tuduhan tidak valid, fitnah, kedoliman yang dituduhkan tanpa kata “diduga” (praduga tak bersalah) yang diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya yang menggiring ke asumsi publik karena disebarluaskan.

Dilain pihak Penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan HR. Irianto S.H menjelaskan (14/3/2024) saat selesai acara persidangan kepada awak media, ” Dalam gugatan saya kepada Tergugat Bupati Sukabumi, ada 11 Desa yg tidak dimasukkan kedalam LHP Inspektorat tersebut, apakah sengaja atau tidak sengaja hanya mereka dengan Tuhan yang tahu.” pungkasnya
“saya mendapatkan fakta ini setelah mengikuti fakta di persidangan bahwa Tim Riksus dan Inspektur Kabupaten Sukabumi yang menandatangani LHP tersebut terindikasi membuat fitnah kepada saya (yg diatur pada Psl 311 KUHP) dan mencemar kan nama baik saya di Media sosial (yang diatur pada Psl 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1 UU. ITE.), pendapat dan penilaian saya sangat beralasan karena saya tidak pernah diklarifikasi.” Ungkap mantan Jaksa tersebut.
Masih kata HR. Irianto ” Sekarang tinggal penilaian Majelis Hakim PTUN saja, saya menunggu putusan yang memuaskan terhadap kasus LHP inspektorat yg diduga menyimpang ini”pungkasnya.
“Saya jadi banyak membaca pelajari dari peristiwa yang saya hadapi ini, seperti Standar audit yang harus dipenuhi oleh auditor. (sumber www.neliti.com)

Baca Juga  Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka HUT ke 20 Kabupaten Dharmasraya Kepemimpinan Sutan Riska Tuai Pujian Menpan RB dan Wagub Sumatera Barat

Auditor harus memiliki pelatihan teknis dan kecakapan yang memadai untuk melaksanakan audit.
Auditor harus menjaga independensi dalam sikap mental dalam segala hal yang berkaitan dengan audit.
Auditor harus melaksanakan kehati-hatian profesional dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor.
Auditor harus menjaga Kerahasiaan.
Kita yang mempelajari hukum seringkali mengatakan bahwa prosedur itu adalah jantungnya hukum di semua cabang kekuasaan, seperti menurut pendapat Susi Dwi Haryanti titik LLM. PHD. (Dikutip awak media dari Abraham Samad speakup) “Mengapa prosedur itu penting? karena selalu ada prosedur baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Di legislatif prosedur itu antara lain pada prosedur pembentukan undang-undang, di eksekutif juga ada prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat eksekutif dan juga bagaimana mereka membuat keputusan-keputusan, demikian juga di yudikatif yang antara lain dalam bentuk hukum acara itu semuanya prosedur, dan mengapa prosedur menjadi penting? Karena tanpa prosedur yang baik maka tujuan hukum itu bisa tidak tercapai, dan prosedur itu selalu mempertanyakan fairness dan selalu mempertanyakan keadilan”.
Pada Prinsip etika dan aturan perilaku Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AIPI) diberlakukan aturan bahwa pelaku audit diharuskan :

Melakukan pekerjaan dengan jujur tekun dan bertanggung jawab.
Mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi.
Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis.
Awak media mencermati diduga Tim Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi kurang memahami kode etik profesi APIP yang harus dijalankan sehingga dipastikan akan menghadapi permasalahan hukum. (E.hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *