Caleg Terlapor Mangkir, Bawaslu Sebut Proses Tetap Berlanjut

Indocorners.com l Tanah Datar –Bawaslu Tanah Datar sudah melakukan pemanggilan kepada caleg terlapor, tetapi caleg terlapor belum memenuhi penggilan alias mangkir.

Hal tersebut terungkap ketika ketuaBawaslu kabupaten Tanah Datar Andre Azki dikonfirmasi awak media , Rabu (13/03/2024) di kantor Bawaslu Tanah Datar.

“Kita sudah memanggil terlapor satu kali untuk minta klarifikasi tapi yang bersangkutan tidak datang, namun kita akan terus berupaya melakukan pemanggilan, bila yang bersangkutan tidak datang kita juga tidak bisa memaksa, tetapi semua itu tetap kita bahas bersama Gakkumdu, bersama tim ahli, ” ujarnya

Sebelumnya Bawaslu menurut Andre Azki sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi dan untuk pelapor sendiri (yuni darlis) akan terus diberikan pemberitahuan seperti kasus tersebut dilanjuti atau tidak dilanjuti.

“Untuk proses laporan akan terus berlanjut karena sudah diregister dan hal ini tidak bisa dibatalkan ataupun dihentikan begitu saja, namun nanti yang menentukan berlanjut atau tidak berlanjutnya kasus tersebut adalah kesepakatan Gakkumdu, ” Katanya.

Menurut Andre jika Gakkumdu sepakat meneruskan kasus ini maka langka selanjutnya akan diserahkan ke kepolisian untuk melakukan penyelidikan karena hal tersebut berarti sudah masuk ke rana pidana khusus.

“Pembahasan akhir di Gakkumdu merupakan penyatuan presepsi bersama, karena di Gakkumdu tidak bisa mengambil keputusan seperti voting, atau keputusan satu suara saja, harus kesepakatan bersama setelah 14 masa kerja,” tukas Andre Azki. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *