Breking News, Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung

Indocorners.com|Jakarta, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Hery ditahan setelah enam hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (16/4/2026), pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol. Hery langsung dibawa ke mobil tahanan.

Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ada sembilan orang yang menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery yang merangkap sebagai ketua.

Pengucapan sumpah dan janji keanggotaan Ombudsman RI yang baru dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026). Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oeh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Hery Susanto menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031. Ada sembilan orang yang menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery yang merangkap sebagai ketua.

Pengucapan sumpah dan janji keanggotaan Ombudsman RI yang baru dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Jumat (10/4/2026). Sebagai informasi, Ombudsman merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara, maupun badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
(Dikutipdaridetik.com).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *