Bhabinkamtibmas Sinergi Bersama Perangkat Desa Lakukan Mapping Terkait TPPO di Wilayah Leuwiliang Kabupaten Bogor

Hukum185 Dilihat

Indocorners.Com – Polres Bogor Polda Jabar – Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar di Desa Leuwimekar Bripka Andi Tri M bersama perangkat desa, melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Kp. Setu desa leuwimekar Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor Kamis (23/06/2023).

Kapolres AKBP Dr. Iman Imanudin S.H., S.I.K., M.H., , melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto S.H., M.H., selalu menyampaikan arahan serta pertunjukan untuk tetap selalu memberikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas dan lebih dekat lagi sinergi dengan pemerintahan desa nya dan perangkat desa nya juga kepada warga masyarakat dalam menjaga kamtibmas menjadi aman, nyaman dan kondusif.

Beberapa himbauan yang disampaikan Kepada masyarakat diantaranya “Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat apabila menemukan hal tersebut segera laporkan kepada pihak kepolisia.” urainya.

Pesan Kamtibmas pun tetap disampaikan “Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal, dimana Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manuasi (HAM), Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” jelasnya.

Menjaga kamtibmas dan selalu waspada baik terhadap diri sendiri, keluarga dan warga masyarakat semuanya untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri, ketika memang ingin bekerja secara resmi legal diakui pemerintah pusat dan negara agar memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan, agar terjamin payung hukumnya, dengan ini kami sampaika untuk tetap selalu waspada san segera laporkan kepada pihak kepolisian langsung ataupun melalui Call Center (021) 110 melayani 24 jam segera akan di tindak lanjutti dari berbagai laporan aduan masyarakat .” Pungkas Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto,”.   ( Andy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *