Indovorners.com – Tajurhalang – Produksi Tahu Sutra yang berlokasi di Desa Sukmajaya RT 01, RW 03 Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, masih membuang air limbah ke saluran irigasi kali caringin menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Hasil pantauan awak media, memang benar limbah dari pabrik tahu tersebut di buang ke kali caringin yang merupakan saluran irigasi aktif.
Bahkan salah seorang warga bernama Dika yang membuka usaha pemancingan persis di pinggir aliran kali caringin sampai memasang paralon dari pembuangan air limbah tahu melewati empang miliknya sebagai antisipasi tercemar air di kolam ikan, menurutnya pernah kejadin ikan dalam kolam pemancingan mati mendadak.

Saat di konfirmasi pemilik pabrik tahu Taufik menjelaskan beberapa bulan yang lalu kedatangan Satpol PP dari Kecamatan Tajurhalang dan Kabupaten Bogor bersama DLH Kabupaten menyikapi adanya aduan masyarakat terkait air limbah tahu yang di buang ke kali caringin menimbulkan kematian ikan di kolam warga, ujarnya kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Dari DLH di arahkan membangun Ipal dan sudah di laksanakan serta potonya di kirim, saat di tanyakan apakah sudah memiliki ijin untuk membuang air limbah ke kali caringin, Taufik menjawab memangnya harus di buang kemana ,namanya air ya di buang ke sungai/ kali, hasil uji laboratorium sudah menyatakan murni kandungan nabati.
Staff DLH Kabupaten Bogor di hubungi via telpon selular menjelaskan belum memberikan ijin untuk pembuangan limbah ke sungai, pabrik tahu tersebut pernah di BAP beberapa bulan yang lalu. Bahkan sampai saat ini pihak Lingkungan Hidup belum menerima hasil uji laboratorium terkait baku mutu air limbah dan harus lolos dari beberapa parameter yang di tentukan sehingga jika di buang tidak merusak ekosistem sekitarnya, jika tidak limbah tersebut harus di kelola pihak ke tiga.
Peraturan pembuangan air limbah di Indonesia sudah diatur secara hukum untuk mencegah pencemaran lingkungan. Secara nasional, hal ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta aturan turunan seperti standar baku mutu air limbah domestik dan industri yang wajib dipatuhi oleh setiap kegiatan usaha maupun rumah tangga.
Dasar Hukum Utama
Setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah limbahnya agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke media lingkungan.
Kegiatan pembuangan air limbah memerlukan kajian teknis dan izin kelayakan operasional sesuai Peraturan Menteri LHK No. 5 Tahun 2021.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan PermenLH No. 5 Tahun 2014, Bahwa Membuang air limbah tahu secara langsung ke sungai tanpa pengolahan dilarang keras. industri tahu wajib mengolah limbah cair lewat IPAL agar memenuhi baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.
Setiap usaha pengolahan kedelai atau tahu menghasilkan limbah cair organik tinggi yang tidak boleh langsung dibuang ke badan air umum.

Air limbah harus memenuhi parameter pH, BOD (kebutuhan oksigen biologis), COD (kebutuhan oksigen kimiawi), dan TSS (padatan tersuspensi) sesuai ketentuan.
Pembuangan air limbah ke sumber air memerlukan izin resmi dan kajian teknis pengelolaan lingkungan.
Adapun Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
Bisa berupa Teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha dari instansi Dinas Lingkungan Hidup.
Bukan hanya itu masih ada sangsi pidana bagi yang melanggar, Pelaku usaha yang dengan sengaja mencemari lingkungan atau melampaui baku mutu air limbah dapat dipidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 miliar (Pasal 98/103 UU No. 32 Tahun 2009). Jika sampai merusak kesehatan atau menyebabkan kematian, ancaman pidana dan denda bisa melompat hingga belasan miliar rupiah.(Tim)





