Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Terkait kasus Febrie Adriansyah

Indocorners.com|Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi yang dilimpahkan dari Polri. Ketiganya meliputi perkara Krakatau (Sprindik nomor 43), dugaan korupsi batu bara di PLN (nomor 44), dan kasus Asabri (nomor 45).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ketiga Sprindik tersebut masih bersifat umum.

“Nah ini kan kita menunggu tentunya kan ini Sprindik, kita sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari sana (Polri) ya. Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” ucap Anang dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).

Anang mengatakan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Barang bukti dan berkas perkara juga mulai dilimpahkan secara bertahap oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menambahkan, status tersangka yang telah ditetapkan Polri tetap menjadi rujukan dalam penanganan perkara tersebut. Namun, dalam Sprindik umum yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.

“Ya (statusnya masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara. Kita penyidik untuk saat ini sambil menunggu kita mempelajari,” tutur Anang.

Anang mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih dapat diperpanjang. Sebab, permohonan pencegahan yang diajukan Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini hanya berlaku selama 20 hari.

Di sisi lain, pemeriksaan oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung juga tetap berjalan. Pendalaman dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie dilakukan secara profesional dan terpisah dari proses pidana.

Penulis :Am

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *