Daerah  

Badan Kesbangpol Tanah Laut Undang Guru Besar ULM Rancang Draft Raperda

Tanah Laut.Indocorners.com – Badan Kesbangpol Kabupaten Tanah Laut atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan membuat analisis naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Laut yang majemuk. Draft raperda tersebut merupakan inisiasi Badan Kesbangpol Tanah Laut melalui Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi. Badan Kesbangpol Tanah Laut bekerjasama dengan akademisi yang juga pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membantu penyusunan naskah draft raperda tersebut dan tentunya telah melalui tinjauan dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis serta kajian lapangan terlebih dahulu.

Tim penyusunan naskah akademik dan draft raperda tersebut disusun oleh para pakar yang kompeten dibidangnya, yaitu terdiri dari Prof. Dr. Ir. Danang Biyatmoko, M.Si, selaku penanggung jawab, Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.H., M.Hum, sebagai ketua tim, didampingi tiga orang anggota, Prof. Dr. Ifrani, S.H., M.H, Dr. Dadang Abdullah, S.H., M.H dan Lies Aryani, S.H., M.H. yang langsung hadir ke aula Bela Negara, Kantor Badan Kesbangpol Tanah Laut pada jumat (15/03/24).

Kehadiran para akademisi tersebut untuk menghadiri kegiatan focus group discussion (FGD) di aula Bela Negara, sekaligus menjadi narasumber pada acara tersebut. FGD yang diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Tanah Laut itu dihadiri instansi pemerintah terkait, ormas, para pemuka/tokoh agama dan paguyuban etnis serta undangan lainnya hingga memenuhi ruang aula.

FGD itu juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, H. Hairul Rijal, S.Sos., M.Si untuk menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara mewakili Pj. Bupati Tanah Laut. “ Bahwa pembentukan draft raperda hingga disahkan nanti untuk menjaga kestabilan dalam keberagaman baik suku, ras, agama maupun antar golongan, sehingga tercipta kerukunan dan toleransi dimasyarakat sekaligus dapat mencegah konflik sosial “. Ungkap Hairul Rijal dalam sambutannya.

Acara FGD itu digelar untuk meminta usulan, saran dan masukan dari seluruh peserta undangan dari berbagai latar belakang terhadap naskah akademik dan draft raperda tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Laut. Artinya draft tersebut masih tahap sosialisasi sehingga draft raperda itu masih banyak yang perlu dilengkapi.

Berkenaan hal ini salah satu peserta dari Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Tanah Laut menyampaikan pandangan bahwa draft raperda tentang toleransi itu masih bersifat umum, belum tampak substansi pasal dari rancangan tersebut. “ Perlunya penegasan secara jelas pada pasal terkait mengenai isi draft termasuk sanksi, misalnya jika masyarakat muslim tertentu melakukan ritual yang dilarang agama, dengan dalih adat atau budaya, dan masyarakat muslim lainnya menilai itu telah keluar dari syariat Islam, maka mereka (pelaku ritual) bisa menggunakan perda toleransi sebagai tameng (berlindung) dengan dalih toleransi dan kebebasan hak individu untuk menjalankan kearifan lokal leluhur, maka justru hal ini rentan dapat berpotensi memicu konflik baru, termasuk Satpol PP sebagai penegak perda akan sulit menindak jika raperda disahkan namun masih dalam bentuk global terhadap kasus tertentu.” Ujar Sekretaris Umum MD KAHMI Tanah Laut, Addy Yan Yusuf dihadapan narasumber.

Disela-sela diskusi terebut Kepala Badan Kesbangpol Tanah Laut, Muhammad Syahid, S.STP., M.AP, mengharapkan kepada Kemenag dan MUI Tanah Laut agar dapat memberikan usul dan masukan berkaitan dengan draft raperda toleransi, sehingga nanti hasil raperda yang telah disahkan dapat bernilai manfaat, yaitu memberikan rasa aman dan tenteram serta tercipta kondisi harmonis dalam masyarakat di Kabupaten Tanah Laut tanpa terkecuali.

Beda hal yang disampaikan perwakilan paguyuban Kerukunan Keluarga Banjar, Drs. H. Hamdan, memandang bahwa dalam penulisan draft raperda hendaknya memilih kata atau kalimat yang lebih halus, karena tutur kalimat yang terkesan ekstrim dapat interpretasikan orang bermacam-macam maksud, seperti istilah kata perseteruan bisa diganti beda pendapat”. Tuturnya.

Diakhir FGD, Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah beserta anggota lainnya menjelaskan bahwa usulan dan masukan dari peserta akan diakomodir kemudian ditambahkan kedalam draft raperda jika itu relevan. “ Tentu tim kami merasa berterimakasih atas perhatian dan kepedulian seluruh peserta untuk memberikan masukan maupun usulan yang sangat konstruktif untuk kemaslahatan bersama, semoga draft raperda hingga disahkan nantinya bermanfaat untuk masyarakat Kabupten Tanah Laut.” Tutupnya. (iy@nborneo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *