Daerah  

Diduga Demi Mendapatkan Dana BOSP PKBM LPMD Nekat Beli Data WB Dari Oknum.

Indocorners.Com – Sukabumi – Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) merupakan wadah/fasilitator pertemuan antara kebutuhan dan sumber daya belajar fasilitator pertemuan antara masyarakat yang berkebutuhan belajar dengan sumber daya belajar sehingga terjadi sebanyak mungkin peristiwa pembelajaran.

Potret buruk dalam dunia pendidikan diduga terdapat di PKBM LPMD, hal mana yang tak lazim dilakukan tapi dilakukan oleh lembaga tersebut.

Seperti dalam hal penerima peserta didik baru(PPDB) suatu proses penerimaan peserta didik di sebuah lembaga pendidikan baik itu yang formal maupun non formal harus dilaksanakan di tempat di mana pendidikan tersebut diselenggarakan.

Temuan investigasi awak media terhadap Seorang warga belajar yang terdata berinisial (F a r), Ibu bernama Ai Nurhayati klas 11 di PKBM LPMD ,ketika ditanya kepada orang yg ada dirumahnya, apakah (FAR) ikut sekolah paket C di PKBM LPMD yg beralamat di rt 05/Rw02 kp.cijalingan Ds.Cijalingan kec.Cicantayan,Kata Feri Darmawan Saudara Dari (FAR)” Si Fikri mah sudah lulus dari SMK 4 Lembur situ 2 tahun yang lalu, Kenapa kok ada namanya di PKBM LPMD ya,”jelasnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Jumali yang tinggal di kampung Tando Desa Pasirhalang, Kec.Sukaraja kepada awak media ketika ditemui di rumahnya menanyakan status anaknya yang bernama endek.T. H sebagai klas 12 Di LPMD. Apakah benar mengikuti sekolah paket di PKBM lpmd.Kata ,Jumali ” anak saya putus sekolah di SMK pertanian Sukaraja, karena saya sudah tidak mampu lagi menyekolahkannya, hanya Saya tidak mengetahui siapa yang mendaftarkan anak saya tersebut ke PKBM dan anak saya tidak pernah belajar di PKBM LPMD tersebut. Sekarang juga lagi pesantren”ungkapnya

Di lain pihak ketika awak media menemui seseorang yang bernama(SS) yang terdata sebagai kelas 11 di PKBvM lpmd di rumahnya kampung cipanengah Kel. Sindangsari Kec. Lembur situ Kota Sukabumi,,Kata (SS) alumni smp 3 kota sukabumi itu,” saya tidak pernah sekolah dan belajar di PKBM lpmd tersebut hanya sepengetahuan saya ada seseorang Saya tidak kenal katanya dari SKB meminta data KTP dan KK bagi yang putus sekolah, untuk didaftarkan sekolah paket tapi tidak tahu ke mana, karena orang tersebut tidak pernah kembali lagi untuk memberitahukan,” jelasnya.

Lanjut SS, ” pada saat itu yang diminta data oleh orang tersebut ada yang berinisial (DAN) terdata sebagai kelas 8,(EN) terdata sebagai kelas 8,dan (SA) terdata sebagai kelas 11.”ungkapnya.

Diduga Makin bertambah peristiwa pidana dalam memasukkan WB untuk mendapatkan BOSP tersebut dimana kerugian negara untuk paket C sebanyak 3 Wb karena tidak melaksanakan pendidikan tersebut dgn SOP selama 2 thn = 3xRp1.810.000 x 2 = Rp.10.860.000.-
Dan untuk paket B sebanyak 2 Wb selama 2 thn =2 xRp 1.510.000×2 = RP.6.040.000.-

Ketika awak media meminta tanggapan praktisi hukum Feriansyah SH terkait permasalahan tersebut,tutur,Feri ”

Bahwa perbuatan tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 9 UU Tipikor, yang dimana Pasal 9 UU tipikor menyebutkan “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi”
Oleh karena perbuatan tersebut juga diduga telah merugikan keuangan dan atau perekonomian Negara sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ”

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).”

Dan perlu diketahui pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi merupakan Pembuktian Formil, dimana Pelaku tindak pidana Korupsi tidak diharuskan “telah” menerima keuntungan/memperkaya diri sendiri atau orang lain namun ketika “akan” Menerima pun pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak Pidana korupsi sebagai mana telah diatur dan diancam dalam undang-undang nya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *