Dua Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Daerah575 Dilihat

 

Dharmasraya,indocorners.com – Hari Sabtu 6 Agustus Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya tangkap dua orang pengedar narkotika golong satu jenis sabu,kedua orang tersebut salah satunya perempuan berinisial St Umur 35 tahun suku Jawa alamat Jorong Bumi Raya Nagari Sopan Jaya Padang laweh,dan Kt jenis kelamin Laki – laki umur 43 tahun Alamat Dusun Karya bersama Kelurahan Karya Tani Indra giri Hilir Riau, diduga sebagai penjual dan memiliki narkotika golongan satu jenis sabu.

Penyelidikan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan transaksi narkotika, selanjutnya dari jajaran satresnarkoba polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut.

Dari hasil pemagkapan didapakan barang bukti narkotika berupa , 1 (satu) buah Kotak Besi yang berisikan 3(Tiga) Plastik Klip bening ukuran Sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, 1(satu) buah kotak plastik warna coklat yang berisikan 1 (satu) Plastik Klip bening ukuran Sedang yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu, 1(satu) unit timbangan merk constant warna hitam, 1(satu) unit timbangan merk pocket scale warna hitam, 3(tiga) pak plastik klip bening, 2(dua) buah sendok yang terbuat dari pipet, 1(satu) buah handphone merk nokia warna hitam, Uang Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K melalui Kasubsi Penmas Sihumas membenarkan Satresnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasatnya IPTU RUSMARDI, S.H telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dewasa dan 1 (satu) orang perempuan dewasa yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana, mengedarkan dan memiliki Narkotika.

Disaat penggeledahan dan penyitaan barang bukti, disaksikan oleh Surono dan Agus,selanjutnya kedua orang terangka dan barang bukti diamankan diamankan di Mapolres Dharmasraya guna penyelidikan lebih lanjut .
Sedangkan kedua tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI NO 35 TH.2009 tentang narkotika,” ( why).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *