​Kredibilitas Imigrasi Sukabumi Disorot: Paspor Wisata ‘Bocor’ ke Luar Negeri, Pimpinan Kantor Malah Bungkam Saat Dikonfirmasi

Indocorners.com ​SUKABUMI — Kasus lolosnya pembuatan paspor berkedok perjalanan wisata yang pada akhirnya digunakan untuk bekerja di luar negeri membuka celah pengawasan yang patut dipertanyakan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi. Persoalan ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan mencederai komitmen negara dalam membendung laju Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

​Pimpinan Imigrasi Sukabumi Dituding ‘Alergi’ Keterbukaan Publik
​Sorotan paling tajam mengarah pada sikap pimpinan Kantor Imigrasi Sukabumi yang dinilai tertutup dan menghindari kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat.

​Tercatat, awak media telah mendatangi kantor tersebut hingga dua kali untuk meminta klarifikasi resmi, namun Kepala Kantor Imigrasi tidak pernah dapat ditemui.
​Upaya konfirmasi lanjutan yang dilayangkan melalui sambungan telepon juga sama sekali tidak memperoleh respons.
​Sikap bungkam dan menghindar ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait integritas pelayanan birokrasi tersebut.

​Pertanyakan Efektivitas Wawancara dan Profiling
​Meskipun pemberitaan ini tidak bermaksud menuduh adanya keterlibatan atau pelanggaran langsung oleh petugas Imigrasi Sukabumi tanpa bukti, fakta telak di lapangan berbicara lain. Ketika seorang pemohon dengan mulus mendapatkan paspor ber-alasan wisata namun kenyataannya bekerja di luar negeri, efektivitas proses wawancara, verifikasi dokumen, profiling, hingga penilaian risiko patut diuji ulang secara transparan.

​Publik tentu berhak mengetahui seberapa kuat sistem skrining di kantor imigrasi tersebut berjalan, mengingat perlindungan terhadap WNI di luar negeri sejatinya dimulai sejak dokumen perjalanan diterbitkan.

​Desakan Evaluasi untuk Kakanwil dan Kementerian
​Menanggapi situasi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM/instansi pembina keimigrasian di Jawa Barat serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan didesak untuk tidak tinggal diam.
​Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berhenti hanya sebagai kasus individual yang kemudian menguap begitu saja tanpa pemeriksaan celah pengawasan.

​Publik menuntut jawaban yang substansial dan transparan, bukan sekadar pernyataan normatif.
​Jika sistem yang ada diklaim sudah berjalan efektif, buktikan kepada publik; sebaliknya jika masih terdapat celah, sudah saatnya dibuka dan diperbaiki secara tuntas.

( Dwi Satria )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *