Indocorners.com,PADANG |Resah dan sangat meresahkan ulah para Oknum di jajaran Pemko Padang.
Pengelolaan Dana Manunggal Bulan Bhakti periode Juli hingga pertengahan Agustus di Kelurahan Dadok Tunggul HitamKota Padang.diduga diselewengkan oleh tangan tangan jahil,entah apa dalam benak sehingga dana yang seharusnya dialokasikan penuh untuk pembangunan di kelurahan Dadok Tunggul Hitam.malah dijadikan lahan persekokolan demi keuntungan pribadi dan kelompok tertentu .kini bukan saja menjadi sorotan masyarakat. malah menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar bagi khalayak umum. Anggaran sekitar Rp36 juta yang disebut bersumber dari APBD.Sampai berita ini diturunkan belum juga ada Laporan Pertanggung Jawaban dr Oknum tersebut.
Dugaan ini berawal dari timbulnya kecurigaan masyarakat yang mana panitia pengelola anggaran tersebut selalu menutupi dan berdalih ketika hal ini ditanyakan oleh beberapa tokoh masyarakat,sehingga berlanjut di group WA.ketika hal ini mencuat di group WA,aneh nya bukan di jawab secara profesional oleh lurah dan LPMK Dadok Tunggul Hitam.tapi group WA nya yg di kunci,sehingga kesannya itu bukan group WA untuk diskusi lagi,tapi beralih fungsi jadi tanda tanya besar.
Sorotan warga mengarah kepada Dodi Damanik, yang disebut sebagai Ketua LPMK Dadok Tunggul Hitam sebelumnya. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa laporan penggunaan anggaran tersebut belum disampaikan secara transparan, padahal dana yang dikelola merupakan uang publik yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumentasi administrasi yang jelas.
Persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidak adanya LPJ. Masyarakat ingin mengetahui secara kongkrit berapa dana yang diterima, ke mana Rp36 juta tersebut dibelanjakan, kegiatan apa saja yang dibiayai, siapa penerima pembayaran, serta apakah seluruh pengeluaran memiliki bukti pertanggungjawaban.
Nah sekarang yang menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Apakah aparat penegak hukum akan tutup mata atau tidak berani menyelesai perkara ini.baik Pemko atau dinas atau institusi yang berwenang akan berdiam diri????
atau mungkin saja seperti biasa apa bila sudah kelewat baru ini di usut,
tentunya masyarakay berharap di bawah kepemimpinan Fadly Amran dan Maigus Nasir, dan tidak lupa bahwasanya hari ini kita memiliki Kapolri baru.tentu masalah ini cepat bisa di usut setuntas nya?
Keresahan semakin berkembang setelah warga disebut telah berupaya meminta penjelasan melalui pihak Kelurahan Dadok Tunggul Hitam. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh penjelasan yang dianggap mampu menjawab seluruh pertanyaan mengenai penggunaan Dana Manunggal tersebut.
Alasan penundaan yang dikaitkan dengan pelaksanaan Porprov juga dipertanyakan warga. Mereka meminta pihak terkait menjelaskan hubungan antara agenda Porprov dengan kewajiban penyampaian LPJ Dana Manunggal Bulan Bhakti, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai pertanggungjawaban dua kegiatan yang berbeda.
Di sisi lain, persoalan semakin melebar karena status kepengurusan LPMK Dadok Tunggul Hitam turut dipersoalkan. Warga menyebut kepengurusan tersebut telah berstatus demisioner sejak November 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi dan legalitas kepengurusan yang berjalan setelah masa tersebut berakhir.
Masyarakat juga mempertanyakan mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) serta mengapa proses pembentukan atau pemilihan kepengurusan LPMK baru belum memberikan kepastian. Jika memang terdapat ketentuan yang mengatur batas waktu PAW dan masa kepengurusan, warga meminta pihak kelurahan menjelaskan dasar regulasi yang digunakan secara terbuka.
Isu lain yang beredar mengenai dugaan kedekatan Dodi Damanik dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Padang juga diminta warga untuk tidak berhenti sebagai rumor. Jika benar terdapat proses administrasi atau kebijakan yang tertunda, masyarakat meminta semuanya dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme resmi, bukan melalui hubungan personal. Dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa verifikasi dan klarifikasi pihak terkait.
Karena itu, warga mendesak dilakukan audit atau pemeriksaan menyeluruh terhadap Dana Manunggal sekitar Rp36 juta di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, termasuk pemeriksaan bukti penerimaan, rincian pengeluaran, kuitansi, bukti pembayaran, dokumentasi kegiatan dan LPJ. Jika seluruhnya sesuai aturan, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban bagi masyarakat; jika ditemukan persoalan, warga meminta ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kini masyarakat menunggu ketegasan Lurah Dadok Tunggul Hitam dan instansi berwenang untuk membuka persoalan tersebut secara terang. Redaksi menempatkan dugaan ini sebagai informasi dan tuntutan warga, bukan sebagai kesimpulan adanya tindak pidana. Dodi Damanik, LPMK Dadok Tunggul Hitam, pihak Kelurahan Dadok Tunggul Hitam maupun instansi terkait berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM 1





