Indocorners.com|LIMA PULUH KOTA — Pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 05 Suayan menjadi bagian dari tahapan penyelesaian pekerjaan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan papan informasi pekerjaan di lokasi, kegiatan tersebut tercantum dalam SPK Nomor 11/SPK/KONT/DISDIKBUD-LK/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026, dengan pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri 05 Suayan.
Nilai kontrak pekerjaan tercantum sebesar Rp149.645.000, dengan penyedia CV Family Kontraktor.
Tahapan PHO pada prinsipnya menjadi bagian penting untuk memastikan pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, baik dari sisi fisik maupun administrasi.
Dinas Pendidikan: Pemeriksaan Lapangan Tetap Dilakukan
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota, Endri Mulyadi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengecekan lapangan dilakukan untuk melihat kondisi pekerjaan secara langsung.
Menurut Endri, pemeriksaan secara visual dilakukan oleh pihak dinas, sementara pemeriksaan teknis secara lebih detail merupakan bagian dari tanggung jawab konsultan pengawas.
“Kita melihat pekerjaan secara visual atau tampak. Untuk teknis detail, pengawasannya dilakukan oleh konsultan pengawas yang bertindak sebagai mata dan kepala dari Dinas Pendidikan di lapangan,” ujar Endri.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pengawasan pekerjaan melibatkan pihak-pihak sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam konteks PHO, hasil pemeriksaan tentunya menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah pekerjaan telah memenuhi persyaratan serah terima atau masih terdapat hal-hal yang harus diperbaiki oleh penyedia.
Tanggapan Masyarakat : Dugaan Commitment Fee Perlu Dilihat Berdasarkan Fakta
Sementara itu, J Malin Mudo salah seorang masyarakat yang dimintai keterangannya, turut memberikan pandangan terkait berkembangnya isu dugaan commitment fee sebesar 10 persen dalam proyek pemerintah.
Menurut J Malin Mudo, persoalan tersebut sebaiknya dilihat berdasarkan fakta dan mekanisme pengadaan yang dapat diperiksa, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dasar munculnya angka 10 persen yang disebut sebagai commitment fee.
Apakah angka tersebut didukung dokumen, keterangan pihak yang mengetahui langsung, bukti transaksi, atau merupakan informasi yang masih bersumber dari dugaan di lapangan?
Pertanyaan tersebut, menurutnya, penting untuk dijawab agar publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan yang berkembang.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dibuktikan. Publik tentu berhak mendapatkan informasi yang benar. Tetapi jangan sampai dugaan diperlakukan seolah-olah sudah menjadi fakta,” ujar J Malin Mudo .
Pengadaan Memiliki Dokumen yang Dapat Diperiksa
Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah pada prinsipnya memiliki mekanisme, persyaratan, serta dokumen yang dapat diperiksa.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, pembuktian semestinya diarahkan pada data konkret, seperti dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, berita acara, kontrak, dokumen pembayaran, serta bukti lain yang relevan.
“Yang harus dikedepankan adalah transparansi. Kalau ada yang menuduh terjadi pengondisian, pertanyaannya sederhana: proyek yang mana, paketnya apa, prosesnya bagaimana, siapa yang menentukan, dan apa buktinya?” katanya.
J Malin Mudi menilai, apabila memang terdapat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran, maka informasi tersebut dapat disampaikan kepada lembaga pengawasan atau aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu dihormati.
Pengamat Junaidi : Jangan Jadikan Dugaan Sebagai Vonis
Pengamat pembangunan yang dimintai tanggapan menilai, kritik terhadap pemerintah maupun pelaksanaan proyek merupakan bagian dari kontrol publik.
Namun, kontrol tersebut akan lebih kuat apabila didukung data dan proses verifikasi yang jelas.
Ia juga menilai pentingnya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang disebut atau menjadi objek tudingan untuk menyampaikan klarifikasi.
Hal tersebut diperlukan agar sebuah informasi tidak berkembang menjadi kesimpulan sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pertanyaan mengenai dugaan commitment fee 10 persen sebenarnya dapat dijawab melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Proyek mana yang dimaksud, bagaimana proses pengadaannya, siapa penyedianya, bagaimana mekanisme penetapannya, apakah ada pembayaran di luar kontrak, dan apakah terdapat bukti yang menunjukkan adanya permintaan atau pemberian fee.
Semua pertanyaan tersebut dapat diuji melalui dokumen dan keterangan para pihak.
PHO dan Transparansi Proyek
Sementara mengenai dugaan commitment fee 10 persen, pembuktian tetap menjadi hal utama.
Apabila terdapat bukti pelanggaran, maka proses pemeriksaan dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. Namun apabila masih berupa dugaan, maka tetap harus ditempatkan sebagai dugaan sampai diperoleh bukti atau hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pengawasan publik tetap berjalan tanpa mendahului proses pemeriksaan, sementara seluruh pihak tetap memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan secara proporsional (AFA)





