INVESTIGASI: SK 2016 ‘BANGKIT DARI KUBUR’ UNTUK CAIRKAN DANA OPLA 2025
SK 2021 Tegas Cabut SK Lama, Tapi BPP Sungai Tarab Tetap Pakai Acuan 2016
Jejak Dokumen Proyek 2022 Mengarah ke Pengurus Lama
Tanah Datar, 14 Agustus 2026 – Investigasi 8ndocorners.com`
Anggaran negara Ratusan juta rupiah untuk Optimasi Lahan (Opla) di Kabupaten Tanah Datar diduga cair dengan fondasi dokumen yang sudah mati. Hasil penelusuran tim investigasi menemukan Surat Keputusan Kelompok Tani Jalendo tahun 2016 tetap dijadikan dasar pencairan tahun anggaran 2025, padahal SK tersebut sudah dicabut secara eksplisit oleh Wali Nagari Gurun sejak 13 Juli 2021.
1. Bukti Kunci: SK 2021 Cabut SK 2016
Media memperoleh salinan Keputusan Wali Nagari Gurun Nomor: /2021 tanggal 13 Juli 2021. Dokumen yang ditandatangani Wali Nagari Hanisben itu mengukuhkan pengurus Kelompok Tani Jalendo Jorong Gurun periode 2021-2024.
Poin krusial ada di diktum ketiga:
“Dengan dikeluarkan Keputusan Wali Nagari Gurun ini, maka Keputusan Wali Nagari Gurun Nomor: 146/17/PEM/TAHUN 2016 tentang Pengukuhan Kelompok Tani Jalendo dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Dengan demikian, dalil Kepala BPP Pertanian Sungai Tarab yang menyebut SK 2016 “masih sah karena belum dicabut” runtuh. Dalam hukum administrasi, ini disebut contrarius actus: pejabat yang menerbitkan SK berwenang menggantinya, dan SK baru otomatis membatalkan SK lama untuk objek yang sama.
2. Benang Merah ke Proyek 2022
Jejak SK 2016 tidak berhenti di 2025. Dokumen Berita Acara Penilaian/Pemeriksaan Pekerjaan Konstruksi dan Laporan Kemajuan Pekerjaan CV Nadra Cons tahun 2022 yang diperoleh media menunjukkan nama-nama pejabat pelaksana: PPK, Tim Teknis Wel Embra SP & Chairul Nasri SP, Konsultan Pengawas Jet Afriandi ST, serta tanda tangan “Ketua Keltan” dan “Koordinator UPKK”.
Pertanyaan investigatif: Ketua Keltan mana yang menandatangani dokumen 2022 tersebut? Jika SK 2021 sudah berlaku sejak Juli 2021, maka yang berhak tanda tangan adalah pengurus baru versi 2021-2024, bukan pengurus versi SK 2016.
Bila yang dipakai masih nama pengurus lama, maka seluruh rangkaian administrasi dari 2022 hingga pencairan Opla 2025 cacat hukum.
3. Alur yang Janggal: PPL “Hanya Terima Jadi”
PPL Atika yang kini bertugas di wilayah itu mengaku baru menggantikan petugas sebelumnya. “Saat proses saya menerima yang sudah jadi dari BPP,” katanya saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa berkas pengajuan, termasuk SK yang dilampirkan, disiapkan di level BPP. Pola ini jamak dalam kasus dana poktan: PPL di ujung hanya jadi stempel, sementara penentu dokumen ada di BPP dan dinas.
4. Upaya Konfirmasi yang Mentok
Tim investigasi sudah 3 kali mendatangi Dinas Pertanian Tanah Datar sejak 10 Agustus 2026. Kepala Dinas tidak di tempat dengan alasan cuti dan dinas luar. Fihak Dinas belum bersedia memberi pernyataan resmi.terakhir tim coba menghubungi Kepala Dinas melalui sambungan resmi WA tetapi tidak direspon,14/08 yang sebelum tim mencoba menemui saat rapat Paripurna DPRD Tanah datar.
Kepala BPP Sungai Tarab tetap pada pendirian awal bahwa SK 2016 sah. Saat ditunjukkan adanya SK 2021, yang bersangkutan belum memberi jawaban lanjutan.
5. Analisis Hukum: 3 Potensi Pidana Terbuka
Berdasarkan kajian bersama praktisi hukum administrasi negara yang dihubungi media, ada 3 pintu masuk pidana:
1. UU Tipikor Pasal 2 & 3 UU 20/2001: Unsur “memperkaya diri/orang lain” dan “menyalahgunakan kewenangan” terpenuhi jika dana Opla 2025 cair ke subjek hukum yang tidak berwenang. Kerugian negara dihitung dari nilai pencairan. [sensor]
2. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat: Menggunakan surat yang diketahui tidak berlaku lagi untuk menimbulkan hak. SK 2016 sudah dicabut, tapi tetap dilampirkan seolah masih hidup. 3. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang: Pejabat yang memerintahkan atau membiarkan penggunaan SK tidak sah. 6. Jejak Audit yang Harus Dikejar APH
Untuk membuktikan pidana, Aparat Penegak Hukum wajib menyita 4 dokumen ini:
1. SPJ Pencairan Opla Keltan Jalendo TA 2025: Cek nama ketua kelompok, nomor rekening, dan SK yang dilampirkan.
2. Rekening Koran Kelompok: Lihat siapa yang menarik dana. Cocokkan dengan KTP pengurus SK 2021.
3. Dokumen CV Nadra Cons 2022: Berita acara yang sudah ditandatangani “Ketua Keltan” untuk tahu pengurus mana yang dipakai sejak 2022.
4. Surat Pertanggungjawaban BPP ke Dinas 2021-2025: Lacak kapan SK 2021 masuk ke BPP dan mengapa tidak dipakai.
Wali Nagari Buka Suara
dalam administrasi kelompok penerima program.
Ia juga menyebut bahwa pada pertengahan tahun 2025 Pemerintah Nagari telah menginstruksikan seluruh kelompok tani agar memperbarui SK kepengurusan apabila belum diperbarui. Berdasarkan data yang dimilikinya, seluruh kelompok tani di Nagari Gurun telah melakukan pembaruan, kecuali Kelompok Tani Jalendo.
Catatan Redaksi:
1.Indocorners.com menerima hak jawab dari Dinas Pertanian Tanah Datar, BPP Sungai Tarab, dan Kelompok Tani Jalendo. Hak jawab akan dimuat secara proporsional.
2. Nama-nama dalam dokumen proyek belum kami sebut lengkap demi asas praduga tak bersalah sebelum ada penetapan tersangka.
3. Data sensitif seperti nomor SK lengkap, tanda tangan, dan NIK disamarkan di dokumen publik.
TIM INVESTIGASI





