Indocorners.com|Sumbar, Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk PLTU Ombilin periode 2020–2023.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan laporan masyarakat. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menegaskan langkah ini merupakan komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan dokumen dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses penyelidikan.
Polda Sumbar memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.





