Indocorners.com – Sukabumi – Kasus penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Sebanyak ±250 desa telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi lantaran diduga belum menyetorkan hasil pungutan PBB ke kas daerah. Nilai tunggakan disinyalir mencapai Rp25 miliar.
Langkah pelaporan ini disebut sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)*l yang selama ini tertahan. Pemerintah berharap, dengan turun tangannya Korp Adhyaksa, kebocoran PAD dapat segera dihentikan, sehingga program pembangunan di berbagai sektor dapat berjalan sesuai rencana.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, SH., MH., membenarkan laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti.
“Kami telah menerima laporan dari sekitar 250 desa penunggak PBB. Berdasarkan analisa awal, mayoritas desa masih menyetorkan PBB di bawah 50 persen. Ada indikasi kuat bahwa dana hasil pungutan pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan lain di tingkat desa,” ungkap Agus, dalam keteranganya kepada awak media. Selasa (21/10/2025).
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait yang masuk dalam daftar penunggak pajak untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan memanggil dan memeriksa desa-desa yang masuk dalam daftar penunggak. Bila nanti ditemukan unsur penyalahgunaan, kami tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum,”_ tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa potensi nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar.
“Kalau satu desa menunggak sekitar Rp100 juta, maka total dari 250 desa bisa mencapai Rp25 miliar. Ini baru estimasi awal, bisa jadi jumlahnya lebih besar setelah audit mendalam,” jelasnya.
Meski enggan menyebut nama-nama desa yang dimaksud, Agus mengimbau agar seluruh pemerintah desa segera melunasi kewajiban pajaknya.
“Kami menghimbau seluruh desa agar segera melunasi kewajiban PBB-nya. Dana itu milik rakyat, hasilnya kembali kepada rakyat melalui pembangunan. Bila dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan indikasi penyelewengan, maka tindakan tegas akan kami ambil. Termasuk menggunakan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor),” andas Agus.
Langkah tegas Kejari Sukabumi ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan, terutama dana yang bersumber dari pajak masyarakat. (E.hamid)