Indocorners.com | Pimpinanan Redaksi Investigasi.net.news, La Omy La Tua resmi melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Meilan Mus atas dugaan tindak pidana penghinaan profesi dan tindakan menghambat karya jurnalis/wartawan yang dilakukan oknum ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Meilan Mus telah resmi di Laporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Taliabu Barat, Selasa (11/01/2022) sore tadi. Ungkap. La Omy La Tua.
Dimana oknum Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Meilan Mus (MM) dilaporkan oleh seluruh wartawan Taliabu karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap insan pers dan menghalangi serta menghambat tugas Jurnalistik.
Berdasarkan laporan polisi nomor STPL / 04 /I / 2022 /Sek Talbar, tanggal 11 Tahun 2022, pelapor yang terdiri dari seluruh wartawan Taliabu menguraikan bahwa Oknum terlapor diduga talah melakukan tindak pidana penghinaan profesi dan menghambat karya jurnalis/wartawan.
Kejadian tersebut, dilakukan oknum ketua DPRD saat menghadiri Gebyar Vaksinasi Ke II Covid-19 berhadiah di Kecamatan Taliabu Barat Laut, tepatnya di jalan depan kediaman Kades onemay, ia mengajak masyarakat untuk stop baca berita berita (koran), tegas. La Omy La Tua
Menanggapi hal tersebut, sejumah wartawan Taliabu tergabung, yang di wakili lansung oleh La Omy La Tua usai melapor ke pihak kepolisian menilai tindakan oknum ketua DPRD tersebut yang diduga kuat telah melanggar undang undang pers sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, kata. La Omy La Tua
Sebagaimana di atur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan Peranan Pers Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi untuk kepentingan Punlik”
La Omy La Tua juga menambahkan, dalam UU Pers no 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).
Para Jurnalis /Waratawan di Kabupaten Pulau Taliabu meminta tegas Kepada Kepolisian Sektor Taliabu Barat agar dapat memproses laporan tersebut dalam penyelidikan perkara tindak pidana.
?Karna terlapor terbukti melakukan tindak pidana Pelecehan Profesi Jurnalis/Wartawan serta menghambat Karya para Jurnalis/Wartawan maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapapun termasuk oknum pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam kerja jurnalistik, karena itu sudah dijamin dalam undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers
La Omy La Tua pun menghimbau kepada seluruh teman teman Jurnalis / Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak penegak hukum dan teman – teman agar tetap tenang, terkait kasus dugaan tindak pidana yang kita laporkan saat ini kita percayakan ke penegak hukum dan jika tidak ada tindakan maka kasus ini kita tindak lanjuti ke Dewan Pers, Mabes Polri serta Presiden Republik Indoneaia, tutup. La Omy La Tua
(Tim Investigasi Pultab. ** Asra )