Dharmasraya.Indocorners.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai,Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar kembali melakukan penyelesaian perkara melalui Restoratif jutice Selasa ( 13 /06) sekira pukul 17.30 Wib dikantor Polsek Sungai Rumbai.
Penyelesaian kasus tindak pidana diduga pencurian salah satu peralatan pemecah batu milik HB. Dimana, peristiwa pencurian alat tersebut terjadi (28/01) sekira pukul 08:00 Wib disalah satu kebun karet tepatnya di jorong Koto Tuo Nagari Sungai Limau ,Kecamatan Asam Jujuhan yang diduga dilakukan oleh AP CS.
Penangkapan pelaku di dasari karena adanya laporan polisi Nomor : LP/B/37/VI/2023/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 13 Juni 2023. Tentang Perkara diduga adanya tindak pidana pencurian alat pemecah batu milik saudara HB.
Seiring dengan adanya laporan polisi juga mengacu kepada peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia no.8 tahun 2021, tentang Penanganan Tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif justice.
Selanjutnya, setelah pelapor mengajukan surat permohonan terkait dengan peristiwa itu, guna penyelesaian secara RJ. Kemudian dilakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan proses hukumnya.
Hal ini, bertujuan agar tercapainya jalan perdamaian, yang ditanda tangani kedua belah pihak.Dan untuk selanjutnya, pelapor mencabut laporan dan membuat pernyataan untuk tidak dilanjutkan keranah hukum.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K. melalui Ps. Kapolsek Sungai Rumbai Akp Dwi Wiyadi membenarkan bahwa peristiwa pencurian alat pemecah batu milik HB yang dilakukan AP CS sudah diselesaikan secara RJ artinya dengan cara kekeluargaan (damai). Antara pelaku dengan korban saling bermaafan dan untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum,” Jelasnya.
” Selain berdamai kedua belah pihak mendatangani surat perdamaian dan tidak mengulangi lagi kejadian yang sama,” pungkasnya ( yr )