Tim Gabugan Polres Dharmasraya  kembali Padamkan Karhutla di Dua Titik Api Nagari Kurnia Selatan dan Kenagarian Sungai Kambut 

Daerah, Sumbar506 Dilihat

Dharmasraya.Indocorners.com – Tim Pencegahan Kathutla Polres Dharmasraya dan Bhabhinkamtibmas bersama Damkar beserta masyarakat setempat berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua titik api milik warga Kenagarian Kurnia Selatan Kecamatan Sungai Rumbai dan Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau punjung Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/10/2023).

 

Awal muncul Titik api dua nagari ini terjadi akibat cuaca kering yang ekstrem dan angin yang tidak menentu memicu api menjalar dengan cepat. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat

 

Hepen Marli menerangkan hendak ke kebun miliknya yang melintasi jalan setapak kebun Karet milik saudara Amir, melihat  api di area kebun karet   sedang menyala menjalar membakar kebun karet berusia 20 tahun milik saudara Amir yang berlokasi di kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung. Selanjutnya  Saya memberi informasi tersebut kepada pemilik lahan, perangkat Nagari dan Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Kambut

 

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kasi Humas Akp Edi Sumatri, menjelaskan telah menurunkan Tim gabungan  dari Polres Dharmasraya dan jajarannya terdiri dari, bhabinkamtibmas dan Damkar Kabupaten Dharmasraya bersama warga setempat segera merespons kejadian ini. Mereka bekerja keras untuk memadamkan api yang telah menyebar ke area luas.

 

Tim gabungan berhasil mengendalikan dan memadamkan api  kedua nagari tersebut setelah beberapa jam bekerja keras. Tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam kejadian ini, namun kebakaran tersebut meninggalkan kerugian lingkungan yang perlu ditangani.

 

Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K mengimbau kepada masyarakat turut serta aktif dengan memberikan infomasi apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan. Jauh – jauh hari personel Bhabinkamtibmas jajaran Polres Dharmasraya juga sudah melalukan sosialisasi tentang karhutla dan hukum pidananya.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar karena pelaku dapat dihukum pidana,”

“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”Tutup Kapolres.( yr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *