Indocorners.com l Dharnasraya – Berkat usaha dan kerja keras tim secara berterusan Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya Sukses melakukan penangkapan yang disenyalir pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di jorong tanah bakti Kenagarian koto gadang kecamatan Koto besar Kabupaten Dharmasraya.pelaku berinisial WI, 29 th suku Jawa, Wiraswasta, warga Jorong Tanah Bakti Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Senin 27/03/2023
Penangkapan pelaku WI oleh Sat Resnarkoba sekira pukul 19.00 wib, sedang melakakukan transaksi Berlokasi di Jorong Ranah Jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya yang pimpin langsung oleh Kasat Iptu Rusmardi, S.H.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap Pelaku inisial WI di TKP, Satresnarkoba berhasil nendapatkan beberapa Barang Bukti antaranya, 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket kecil yang dibungkus plastik berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale
Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi SH di gunung medan pada hari Senin 27 maret 2023, mengatakan benar sekali berdasarkan informasi masyarakat, kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedar narkotika jenis Sabu di daerah di Jorong Ranah jaya Kenagarian Koto Gadang Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya. Ujar Kasat Narkoba.
Laki laki dewasa berinisial WI diduga telah melakukan perbuatan, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika gol I jenis shabu.
Penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda An. Jamaludin dan Nofi Erizon.
Kemudian pelaku dan barang bukti tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.(yr)