Satreskrim Polres Dharmasraya Berhasil Bekuk Dua Orang Penjambret.

Daerah351 Dilihat

Dharmasraya,indocorners.com– Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang pemuda diduga melakukan penjambret atau pencurian dengan kekerasan,pelaku beraksi di jalan lintas Sumatera simpang jalan Merjid Raya Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,pelaku menjambret sebuah HP kejadian terjadi pada hari, senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 21.00 wib. Jumat, (31/03/2023).

Berkat kesigapan Anggota gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan Polsek Pulau Punjung pelaku dapat dibekuk,pada hari Rabu 29 Maret 2023sekitar Pukul 21.00 wib.di counter Handphone Jorong Padang Candi Kanagrian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung.

kedua Pelaku ini diketahui berinisial SW, (24) tahun, petani, Warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh. Sedangkan pelaku berinisial MI, 19 tahun, pelajar juga warga
Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K, melalui Kapolsek Iptu Rasfaisal, mengatakan benar kedua pelaku pencurian dengan inisial SW dan  MI telah ditangkap dan diamankan di Polsek Pulau Punjung beserta Barang Bukti satu unit Handphone Merk Oppo A55 dan satuunit sepeda motor Honda Vario warna warna hitam.

Penangkapan berawalnya adanya laporan masyarakat bahwasanya telah terjtindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi dijalan Lintas Sumatera  Simpang mesjid raya Sungai Dareh rabu 27 Maret 2023 lalu.

Kedua pelaku mengaku  cara melakukan  perampasan HP milik korban Desti, dengan membuntuti korban  sedang mengendarai Sepeda Motor hendak Pulang ke Siguntur dari Pulau Punjung,  dan ketika berada di Simpang Mesjid  Raya Sungai Dareh Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh, pelaku langsung mengambil dan merampas Handphone korban dari tangan korban secara paksa.  pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini di Nagari Sungai Dareh sudah 5 kali.

kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun.( 02 ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *