Pelaku Lahgun Berhasil di Ungkap Polres Tanah Datar

  1. Indocorners.com|TANAH DATAR – Menanggapi keresehan masyarakat terkait Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Wilkum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu.

Untuk terduga pelaku berinisial JAS (30), laki-laki, alamat Kecamatan Lima Kaum. JAS berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 bertempat di pinggir jalan di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.

Penangkapan ini juga turut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH.

“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 bertempat di pinggir jalan di Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar.,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH

“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Sungai Tarab” ujar AKP Desneri. Selanjutnya, kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.

Hasil dari penyelidikan ini, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kecamatan Sungai Tarab.

Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik Klip serta 1 (satu) set alat Hisap jenis Sabu / Bong dari terduga pelaku.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.

Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *