Tangerang, Banten -Indocorners.com — Setelah ramai diberitakan oleh berbagai media massa tentang proses hukum penganiayaan terhadap seorang pengacara berjalan lambat sehingga Polsek Cisoka Tangerang Banten dipertanyakan kinerjanya pada tanggal 18/09/2021, kini terlapor dipanggil untuk datang memberi klarifikasi kembali ke Polsek Cisoka, Tangerang banten.
Hal ini diketahui oleh pihak media berdasarkan SP2HP yang dikirimkan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu di hampir tengah malam oleh petugas Polsek Cisoka ke rumah Pengacara Luqman.
“Kita lihat perkembangan hari ini, apakah akan dilakukan penahanan terhadap terlapor ??? Karena perkara ini sudah 2 tahun berjalan ditempat. Bila ternyata hari ini tidak langsung dilakukan penahanan maka besok hari Jum’at tanggal 24/09/2021 saya dapat pastikan bahwa saya akan berkirim surat ke Paminal Polres Metro Kota Tangerang dan Paminal Polda Banten serta Paminal Mabes Polri, saya pun akan berkirim surat langsung ke Bapak Kapolri atas lambatnya penanganan perkara penganiayaan atas diri saya ini, saya pun akan meminta bantuan kepada organisasi pengacara tempat saya bernaung, saya terus mengikuti proses penanganan perkara saya ini, sekali lagi saya katakan kita lihat hari ini, akankah dilakukan “penahanan” atau terlapor masih terus dibiarkan oleh Polsek Cisoka berkeliaran seperti jagoan untuk menganiaya lagi orang lain??? ” Ujar Pengacara Luqman via WA saat di wawancara media.
Sebelumnya pada tanggal 18/09/2021 telah tayang berita diberbagai media massa dengan judul ” Proses Hukum Penganiayaan Pengacara Berjalan Lambat, Kinerja Polsek Cisoka Di Pertanyakan” dengan berita seperti dibawah berikut ini :
Tangerang, Banten – Polri yang merupakan pengayom masyarakat, tempat masyarakat mengadukan permasalahan hukumnya agar dapat diproses sesuai hukum sehingga masyarakat tidak “main hakim” sendiri sudah seharusnya dapat memproses permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dengan cepat, tepat dan berkeadilan.
Hal diatas bertolak belakang dengan permasalahan hukum yang dialami oleh seorang pengacara bernama TM Luqmanul Hakim, SE., SH., MH yang mengalami penganiayaan dari seseorang bernama Heru Zulviadi.
Berawal ketika Pengacara Luqman berniat mempertanyakan suatu permasalahan antara Pengacara Luqman dan Heru sekitar bulan Mei 2019 dengan mendatangi rumah Heru, seketika Heru mengunci pintu depan rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap Pengacara Luqman.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Heru, Pengacara Luqman mengalami Memar dan Lecet di pipi kiri atas serta kepala benjol dan atas penganiayaan yang diterima Pengacara Luqman langsung membuat visum disalah satu Rumah sakit dan langsung membuat laporan kepolisian di Polsek Cisoka Tangerang yang merupakan wilayah hukum tempat kejadian perkara (TKP).
Tapi entah mengapa, Polri yang Presisi digadang gadang oleh Kapolri, ditingkat satuan dibawahnya tidaklah direspon dengan baik apa yang sudah menjadi perintah Kapolri tersebut dengan “lambatnya” penanganan proses hukum di Polsek Cisoka yang dari pelaporan yaitu tanggal 23 Mei 2019 hingga kini 2021 sudah 2 tahun tak ada kepastian hukum baik untuk pengacara Luqman maupun Heru, sampai dengan saat ini Heru belum dilakukan “penahanan” Oleh Polsek Cisoka.
“Entah mengapa, entah ada apa, seorang Heru bisa memperlambat proses hukum di Polsek Cisoka, hingga sekarang belum dilakukan penahan terhadap yang bersangkutan, saya terus ikuti prosesnya dan dalam waktu dekat pula saya akan berkirim surat ke ” Paminal” Polda Banten dan “Paminal” Mabes Polri serta berkirim surat langsung ke Kapolri atas lambatnya penanganan kasus saya ini di Polsek Cisoka” Ujar Pengacara Luqman kepada awak media saat melakukan Press Conference di Kantor hukumnya. (Atri)