Bogor, Indocorners.com – Berdasarkan hasil Investigasi dalam pelaksana proyek TPT diwilayah Kelurahan Sukaresmi tidak mematuhi UU. No. 14. Tahun 2008, tentaang keterbukaan informasi publik karena dalam setiap melakukan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran dari pemerintah harus memasang papan proyek.
Sangat disayangkan pemilik proyek dan pelaksana kegiatan tidak ada ditempat. Padahal papan nama merupakan bentuk informasi agar mudah di akses oleh masyarakat sebagai sarana informasi keterbukaan dan tranfaransi, tanpa ada yang harus di rahasiakan, ternyata hanyalah sebuah wacana dan pembohongan.
Dan perlu diketahui oleh pihah Perumkim Kota Bogor, Proyek TPT diwilayah kelurahan sukaresmi tidak memasang papan proyek diduga proyek siluman, karena tidak ada papan nama dalam kegiatan pembangunan tersebut, sehingga telah melanggar UU. No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik agar diketahui oleh semua pihak bahwa proyek tersebut sumber dananya dari mana.
Bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman, yang mewarnai wilayah terjadi di kelurahan sukaresmi Kota Bogor, sangat di sayangkan tindakan
tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan proyek yang bersumber dana dari Pemerintah.
Dalam melaksanakan kegiatan suatu proyek bangunan seperti yang kami proleh dilapangan bahwa proyek TPT tersebut telah menjadi sorotan publik
pasalnya, menurut keterangan salah seorang pekerja ketika di temui awak media mengaku bahwa kegiatan sudah berlangsung lebih dari satu minggu dan di lokasi kegiatan papan nama proyek memang belum terpasang, saya hanya pekerja tidak tau apa apa, ujarnya.
Setiap proyek dari pemerintah harus ada pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah
berlangsung, Proyek ini indikasi telah melakukan tindakan melanggar Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan
informasi publik, setiap warga negara berhak mendapat dan memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan.
Proyek tersebut terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang, terlebih ketika melaksanakan kegiatan menggunakan anggaran bersumber dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD, tanpa memasang papan nama proyek, maka
tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi
penyimpangan dana untuk anggaran proyek tersebut.
Satu hal lagi, bahwa pengawasan proyek tersebut tidak ada, karena ini menjadi contoh buruk bagi petugas pengawasan pembangunan di Perumkim terkesan makan gaji buta. (***)